Menuju konten utama

Bowo Sebut Nusron Soal Amplop, BPN: Harusnya Bisa Didiskualifikasi

BPN mendesak KPU dan Bawaslu agar tidak lamban merespons kasus yang menjerat jaringan kader partai koalisi TKN.

Bowo Sebut Nusron Soal Amplop, BPN: Harusnya Bisa Didiskualifikasi
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (5/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Juru Bicara Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman, menilai kasus korupsi yang menimpa Bowo Sidik Pangarso berpotensi mendiskualifikasikan TKN Jokowi-Maruf dari Pilpres 2019.

"Bahwa beliau [Bowo Sidik] diperintah oleh Nusron Wahid yang kita tahu mungkin bisa dicek apakah Nusron Wahud itu TKN, ada di TKN, beliau di TKN. Pasal 28 UU Pemilu mengatur apa bila paslon melakukan politik uang secara struktur dan sistematis itu bisa dibatalkan sebagai paslon dikualifikasikan," kata Habib saat ditemui di Seknas BPN, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

BPN mendesak KPU dan Bawaslu agar tidak lamban merespons kasus yang menjerat jaringan partai koalisi TKN tersebut.

Hal ini, lanjut Habib, dikarenakan sejak awal sudah ada sekitar Rp8 miliar dalam 400.000 amplop yang disiapkan untuk politik uang saat hari pencoblosan.

"Nah, kemudian Bowo Sidik menyampaikan yang memberikan menyediakan amplop kebetulan Pak Nusron Wahud ini kan satu bukti awal yang sangat kuat dalam konteks dugaan melanggar UU Pemilu. Yang saya heran kok Bawaslu ini tidak melihat apa-apa gitu, kan kita enggak perlu lapor ya sebetulnya. Bawaslu, mereka memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan bukti-bukti," kata dia.

Habiburokhman juga menduga adanya 400.000 amplop kemungkinan dikerjakan oleh banyak orang secara kolektif dan tak mungkin untuk membiayai secara personal.

"Itu setidaknya mungkin butuh tanggung jawab di dapilnya sendiri gitu kan untuk keperluan suara yang signifikan. Pemilu dilaksanakan serentak antara Pileg dan Pilpres. Kemudian adanya cap jempol yang merupakan sekarang ini diasosiasikan sebagai gestur paslon 01, kenapa temuan-temuan ini enggak diusut Bawaslu?" kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Bowo mengklaim amplop berisi uang itu untuk 'serangan fajar' atas perintah Nusron Wahid, politikus Golkar. Keduanya jadi Caleg DPR RI Dapil 2 Jawa Tengah (Kudus, Demak, dan Jepara).

"Saya diminta oleh partai untuk menyiapkan 400 ribu [amplop]. Nusron wahid meminta saya untuk menyiapkan 400 ribu [amplop]," kata Bowo saat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBURI PUPUK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali