tirto.id - Badan Narkotika Nasional berhasil menemukan Burhanudin yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Agustus 2018 lalu. Burhanudin berhasil ditemukan di Aceh Besar, Daerah Istimewa Aceh, Rabu (7/11/2018). BNN menembak Burhanudin karena mencoba melarikan diri.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari pada Tirto, Kamis (8/11/2018). Ia mengatakan Burhanudin berusaha melarikan diri meski ada tembakan peringatan dari petugas.
“Tembakan diarahkan ke bagian tubuh, kemudian diberikan pertolongan dan dibawa ke RS, namun yang bersangkutan dinyatakan meninggal,” kata Arman.
Hingga saat ini pihak BNN masih berada di Aceh Besar untuk mencari barang bukti terkait penangkapan tersebut. Burhanudin adalah pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada Ibrahim Hasan alias Hong Kong yang ditangkap BNN bulan Agustus lalu.
“Burhanudin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Arman lagi.
Ibrahim adalah oknum anggota DPRD yang ditangkap karena dianggap menjadi gembong narkoba seberat 150kg.
Dia dipecat dari Partai Nasdem tak lama setelah penangkapan BNN. Dia ditangkap dengan barang bukti berupa tiga karung goni yang berisi sabu seberat 105 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora