tirto.id - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Liberty Sitinjak memenuhi panggilan BNN terkait dengan keterangan yang dibuat oleh Freddy Budiman sebelum dieksekusi mati karena kasus narkoba.
Sitinjak tiba di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin, sekitar pukul 09.05 WIB dan diperiksa langsung oleh Inspektorat Utama (Irtama) BNN Irjen Pol Rum Murkal selama sekitar 2,5 jam.
"Saya telah memenuhi panggilan, selama di ruangan kita sudah bisa selesaikan hal yang patut saya sampaikan selaku mantan Kalapas Nusakambangan," kata Sitinjak usai dimintai keterangan oleh Irtama.
Menurutnya, untuk hari ini dirinya bukan melewati pemeriksaan, melainkan hanya menjelaskan sebagai tindak lanjut surat terbuka Kontras.
"Untuk itu saya berharap apa yang sudah dilakukan Dirjen Pemasyarakatan dan BNN koordinasi tentang surat terbuka itu kita sudah lakukan dengan BNN dengan baik," kata Sitinjak.
Sitinjak enggan menjawab soal substansi keterangan apa yang disampaikan kepada Irtama karena harus melapor dulu ke atasannya.
"Saya belum bisa sampaikan harus lapor dulu ke pimpinan. Saya hanya mengimbau tentang apa pembicaraan saya, BNN yang jelaskan dan Pak Menteri. Habis ini saya ke menteri untuk laporan," kata Sitinjak.
Kedatangannya ke BNN untuk memberikan keterangannya atas perintah Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Yasona Laoly, kata mantan Kepala Lapas Nusakambangan itu.
Hukuman mati terhadap Freddy Budiman dan tiga terpidana mati lain atas kasus narkoba telah dilaksanakan di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan pada pukul 00.45 WIB, Jumat tanggal 29 Juli 2016.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini