Menuju konten utama

BNI Himpun Dana Tebusan Rp7,6 T, Dana Repatriasi Rp780 M

PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) menyatakan telah menghimpun dana tebusan sebesar Rp7,6 triliun, dan dana repatriasi sebesar Rp780,6 miliar dari program amnesti pajak hanya dalam tiga bulan yakni dari Juli hingga September.

BNI Himpun Dana Tebusan Rp7,6 T, Dana Repatriasi Rp780 M
Logo Bank BNI. Tirto/tf subarkah.

tirto.id - PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) sejak Juli hingga akhir September 2016 telah menghimpun dana tebusan sebesar Rp7,6 triliun, dan dana repatriasi sebesar Rp780,6 miliar dari program amnesti pajak yang diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia.

"Terdapat lebih dari 61 ribu transaksi penyetoran uang tebusan melalui BNI dengan nilai Rp7,6 triliun dalam tiga bulan pertama amnesti pajak," kata Sekretaris Perusahaan BNI Kiryanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Kiryanto mengatakan dana tebusan sudah diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sementar itu, untuk dana repatriasi, BNI memperoleh dana dari luar negeri dengan beragam denominasi yakni dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, maupun dolar Australia yang jika diakumulasi dapat mencapai hingga Rp780,6 miliar.

Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan amnesti pajak, imbuh dia, terdapat 49 transaksi dana repatriasi melalui BNI.

"Dana tersebut belum termasuk harta yang dialihkan ke dalam negeri melalui perusahaan-perusahaan anak BNI yang mencapai sekitar Rp71 miliar, baik melalui BNI Asset Management dan BNI Securities sebagai gateway maupun dana yang dialihkan kepada produk investasi di BNI Life sesuai dengan pilihan nasabah," ujarnya.

Dana repatriasi yang masuk melalui BNI kemudian diinvestasikan ke produk tabungan, giro, deposito, maupun produk investasi yang ditawarkan oleh BNI Securities, BNI Asset Management, dan BNI Life.

"BNI membuka seluruh gerai yang berjumlah lebih dari 1.800 di seluruh Indonesia untuk menerima pembayaran uang tebusan, menampung dana repatriasi, dan menginvestasikan dana repatriasi. Peluang wajib pajak yang belum memanfaatkan pengampunan pajak masih terbuka pada periode II dan III amnesti pajak," ujar dia.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara