Menuju konten utama

Bimanesh Minta Tak Lapor Dirut RS Terkait Kamar untuk Setnov

Dalam sidang kasus menghalangi pendidikan KPK dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo, dokter Alia memberikan keterangan bahwa permintaan Bimanesh untuk menyiapkan kamar bagi Setnov tidak dilaporkan ke Dirut RS.

Bimanesh Minta Tak Lapor Dirut RS Terkait Kamar untuk Setnov
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Gedung Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Mantan Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dokter Alia menyatakan bahwa Bimanesh Sutarjo meminta agar perbuatannya yang telah memerintahkan dokter untuk menyiapkan kamar perawatan untuk Setya Novanto tidak dilaporkan ke direktur rumah sakit tersebut.

"Saat menutup telepon, dokter Bimanesh mengatakan tidak usah lapor ke Hafil," kata dr Alia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/3/2018).

Alia bersaksi untuk dokter Bimanesh Sutarjo yang didakwa bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.

Dalam dakwaan disebut bahwa Bimanesh berpesan agar dokter Alia jangan memberitahukan kepada dokter Hafil Budianto Abdulgani, Direktur RS Medika Permata Hijau tentang rencana memasukkan Setya Novanto untuk dirawat inap.

Terhadap permintaan Bimanesh itu, dokter Alia tetap menghubungi dokter Hafil meminta persetujuan rawat inap terhadap Novanto, namun dokter Hafil menyatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada, yakni melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu untuk dievaluasi dan nantinya bisa dirujuk ke dokter spesialis oleh dokter yang bertugas di IGD.

"Saya coba hubungi Direktur melalui wa (whatsapp), saya lapor kondisi pasien dan dijawab tidak ada keberatan tapi agar masuk sesuai prosedur dan kalau ada sesuatu agar diinformasikan saja ke dokter Hafil, lalu saya lapor lagi ke Rusmawati Manajer Umum, setelah dilihat yang paling baik adalah ruangan nomor 323 karena wallpaper tidak robek, toilet berfungsi," ujar Alia.

Alia mengaku memasukkan pasien ke ruang rawat inap bukan sesuatu yang harus dilaporkan ke direktur, tapi ia ingin agar direktur juga mengetahuinya sehingga ia melaporkannya.

"Selanjutnya dokter Hafil mengirimkan QA bertanya bagaimana kondisi pasien Setnov, saya sampaikan informasi dari grup RS, saya katakan 'on position', itu sebelum jam 8 malam. Lewat jam 8, saya ditelepon perawat Indri dikatakan ada pendaftaran atas nama Setnov, dan saya tanya kondisinya," kata Alia lagi.

Namun Alia mendapat keluhan dari dr Michael Chia Cahaya yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD, karena pengacara Setnov Fredrich Yunadi mengatakan agar Setnov didiagnosis kecelakaan.

"Awalnya diinformasikan dokter Bimanesh bahwa sakitnya adalah hipertensi, tapi setelah diterima masuknya diminta agar menjadi kecelakaan, dokter Bima juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan dokter Toyhibi dan dokter Joko Sanyoto yang sudah berkoordinasi dan bersedia merawat Setnov, mereka spesialis jantung dan bedah," kata Alia.

Atas keterangan Alia itu, Bimanesh menyampaikan keberatan.

"Saya ada 4 keberatan, pertama istilah yang digunakan sebagai 'pasien saya' yang tadi disebutkan tidak pernah saya katakan, saya hanya menggunakan 'pasien' saja. Tentang saya berkoordinasi dengan dokter jantung dan bedah tidak benar, karena saya tidak tahu kondisinya selain pusing dan hipertensi," kata Bimanesh.

Bimanesh juga menegaskan bahwa ia datang ke RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 18.30 WIB atas permintaan dokter Alia.

"Terkait dengan laporan ke dokter Hafil, saya tidak pernah mengatakan apa yang saksi sampaikan, karena saya hanya diminta tolong Fredrich dan saya bersedia merawat pak Setnov tapi soal masuk RS itu kewenangan manajemen RS," ujar Bimanesh.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo