tirto.id - Satgas Penanganan Covid-19 angkat bicara soal adanya laporan dari sejumlah media massa, yang mengabarkan ada seorang pasien Covid-19 di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, bahkan diminta membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, hal seperti itu tidak bisa dibenarkan. Seharusnya, kata dia, pihak rumah menerima pasien Covid-19 yang datang. Apalagi biaya pasien Covid-19 ditanggung oleh negara.
"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah," ungkap Wiku seperti dilansir laman resmi Satgas Covid-19.
Maka dari itu, Wiku meminta rumah sakit mengikuti peraturan pemerintah terkait dengan penanganan pasien Covid-19. Apabila tidak ikut dan patuh, Wiku bilang, akan ada sanksi yang berikan bila terbukti melanggar aturan tersebut.
Wiku pun menegaskan, bersama dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 akan terus melakukan pemantauan pelanggaran seperti itu. Ia meminta masyarakat segera melaporkan ke dinas kesehatan atau satgas setempat apabila mengalami peristiwa seperti itu.
"Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat," Wiku menekankan.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 menganjurkan para tenaga kesehatan ikut dalam program vaksinasi Covid-19. Sebab, tenaga kesehatan adalah kelompok rentan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan penelitian, kata Wiku, tenaga kesehatan memiliki risiko penularan tiga kali lebih besar dari masyarakat pada umumnya.
Editor: Agung DH