Menuju konten utama

BI Tidak disarankan OJK Hapus DP Kendaraan

Menurut Gubernur BI, Agus Martowardojo, dalam pembiayaan harus ada down payment atau uang muka.

BI Tidak disarankan OJK Hapus DP Kendaraan
Gubernur BI Agus Martowardojo. Antara foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memangkas syarat uang muka/DP (down payment) pembelian kendaraan bermotor dari perusahaan pembiayaan menjadi nol persen sudah mendapat isyarat dari Gubernur BI Agus Martowardojo.

Agus yang mengaku belum mendengar langsung rencana tersebut mengatakan dalam aspek kehati-hatian pembiayaan, tidak disarankan perusahaan keuangan membiayai pinjaman hingga 100 persen.

"Kalau di dalam pembiayaan itu senantiasa harus ada down payment (uang muka)," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/8/2016) malam.

Ke depan dia merencanakan untuk mengadakan pertemuan dengan OJK untuk membahas lebih lanjut hal tersebut.

Direktur Eksekutif Kebijakan Makro Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan pembebasan syarat uang muka pembiayaan kendaraan bermotor memang bisa saja mengerek naik permintaan pembiayaan.

Namun, kata dia, perlu dicermati juga risiko bagi kualitas aset pembiayaan terutama dampaknya terhadap rasio pembiayaan bermasalah NPF (non performing financing), yang bisa memberikan dampak negatif terhadap kesehatan keuangan perusahaan.

"Jika nol tidak ada DP. Kita harus hati-hati dalam menyikapi, menyeimbangkan antara stabilitas finansial dengan pertumbuhan," ujarnya.

Pembebasan syarat uang muka kendaraan bermotor ini masih dalam tahap wacana, hal ini terkait dengan masih lambatnya pertumbuhan pembiayaan kendaraan.

Adapun uang muka pembiayaan kendaraan saat ini berkisar di 15-20 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani sebelumnya mengatakan rencana ini belum final, dan harus didiskusikan dengan pelaku usaha.

Namun, jika diterapkan, OJK disarankan selektif memilih perusahaan pembiayaan yang dapat melonggarkan syarat DP nol persen dimana salah satu syaratnya, NPF perusahaan pembiayaan harus berada di bawah satu persen.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini