tirto.id - Bank Indonesia (BI) menaikkan batasan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dari 80-92 persen menjadi 84-94 persen. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan keputusan ini adalah salah satu langkah untuk memperkuat kebijakan makroprudensial.
Kebijakan yang berlaku efektif per 1 Juli 2019 itu juga untuk meningkatkan pembiayaan perbankan bagi dunia usaha. Batasan RIM bagi bank konvensional sebelumnya juga dikenal melalui kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) Loan to Funding Ratio (LFR).
"Kalau [batasan RIM] 92 ke 94 [persen] itu [untuk] memberikan keleluasan mereka [bank] kalau mau tumbuh, seandainya di bawah 80 naik ke 84 maka, yang akan terjadi pada perekonomian, pertumbuhan kredit naik 32,6 triliun," kata Perry dalam konferensi pers di kompleks BI, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Perry berharap pelonggaran RIM tersebut dapat menumbuhkan penyaluran kredit perbankan hingga mencapai batas atas target, yakni 10-12 persen pada 2019.
Seiring dengan penerapan kebijakan tersebut, bank sentral juga akan memastikan kecukupan likuiditas perbankan. "Itulah mengapa kredit akan dekati batas atas 10-12 persen," kata Perry.
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto juga berharap kenaikan RIM mampu meningkatkan penyaluran kredit secara efektif, terutama pada bank-bank yang intermediasinya rendah.
Berdasarkan data BI, kata Erwin, ada 21 bank dengan RIM masih di bawah 80 persen. Sementara 37 bank lainnya tercatat memiliki RIM di kisaran 80-92 persen.
"Harapannya bank-bank tersebut bisa lebih punya likuiditas untuk menaikkan kreditnya," ujar Erwin.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom