tirto.id - Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang berlaku efektif pada Rabu, (1/3/2023) kemarin. Instrumen baru ini akan memfasilitasi penempatan devisa hasil ekspor oleh eksportir di BI melalui bank yang ditunjuk sesuai dengan mekanisme pasar.
"Instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan memperkuat perekonomian domestik," ujar Departemen Komunikasi BI, Fadjar Marjadi dalam pernyataannya, Kamis (2/1/2023).
Dia menjelaskan eksportir dapat menempatkan dana dari rekening khusus (Reksus) DHE melalui appointed bank kepada BI. Adapun untuk tahap awal, terdapat 20 appointed bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia.
Lebih lanjut penempatan pada instrumen ini memberikan beberapa kelebihan. Pertama, suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor.
Kedua, pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM). Ketiga, agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE.
"Kebijakan ini diatur dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang merupakan bagian dari implementasi hasil RDG Desember 2022," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menyiapkan insentif agar devisa hasil ekspor (DHE) dapat disimpan di dalam negeri. Salah satu insentif tersebut bisa berupa bunga dan pendapatan bunga.
“Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura, sehingga tidak terbang lagi (devisa) ke Singapura,” kata Airlangga setelah Rapat Koordinasi Nasional Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Sementara saat disinggung terkait dengan pajak bunga valuta asing yang disimpan di dalam negeri, Airlangga mengatakan hal itu belum pasti. Karena menurut Airlangga masih sedang dalam pembahasan.
“Nanti kita lihat ini masih pembahasan,” ujar dia.
Insentif tersebut tertuang dalam peraturan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Sedang dipersiapkan semua di dalam PP. Termasuk nanti BI akan mengeluarkan PBI karena itu ada dalam amanat PPSK kementerian keuangan yang akan tentunya menyiapkan insentifnya," jelasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin