BI meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor yang berlaku efektif pada 1 Maret 2023, Rabu (1/3/2023) kemarin.
Penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valas sebagai antisipasi terhadap wabah virus corona COVID-19 yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian di bidang perekonomian.
Pasutri pelaku penipuan bermodus penjualan valas ditangkap Polda Metro Jaya. Total nilai penipuan yang dilakukan kedua tersangka diduga mencapai Rp20 miliar.
BI sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk bisa menyediakan sejumlah instrumen bagi para eksportir, importir, maupun pengusaha untuk bisa melakukan transaksi valas.