tirto.id - Bank Indonesia memberi kelonggaran bagi pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor baru. Kelonggaran ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Bagi kredit kendaraan bermotor baru, bentuk kelonggarannya berupa uang muka atau DP nol persen. Hal ini dilakukan guna mendukung kebijakan diskon pajak mobil baru atau PPnBM yang diberlakukan pemerintah secara bertahap mulai Maret sampai Desember 2021.
“Untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).
Sementara bagi rumah, BI juga memberlakukan kelonggaran uang muka atau DP nol persen. Mekanismenya, BI menetapkan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) atau rasio kredit terhadap harga rumah maksimal 100 persen. Artinya kredit dapat mencapai sama dengan harga rumah alih-alih harus disisihkan sejumlah persentase yang harus dibayar lewat DP lebih dulu.
Hanya saja, ketentuan LTF/FTV 100 persen ini hanya berlaku bagi pembelian pertama rumah tapak dan rusun tipe di bawah 21. Di luar itu, FTV dan LTV ditetapkan maksimal 90-95 persen sehingga sisa 5-10 persennya tetap harus ditanggung sebagai DP.
Meski demikian, Perry mengingatkan tidak semua bank dapat memberi fasilitas ini. Batasannya, bank atau lembaga pembiayaan harus memiliki rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah (NPL/NPF) di bawah 5 persen. Jika di bawah 5 persen, maka mereka dapat menetapkan uang muka kredit kendaraan 0 persen dan LTF/LTV 100 persen.
Bagi yang NPL/NPF di atas 5 persen, maka kelonggaran DP kredit kendaraan bermotor tidak sampai 0 persen dan kelonggaran LTF/LTV di kisaran maksimal 90-95 persen saja.
“Pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor dan pelonggaran rasio LTF/FTV kredit pembiayan properti dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ucap Perry.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz