tirto.id - Bank Indonesia (BI) membatasi penukaran uang baru atau Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) sebesar Rp1 juta per orang. Pembatasan ini bersifat sementara dengan agar terjadi pemerataan di masyarakat.
"Kalau di BI pakai paket maksimal Rp1 juta dengan berbagai pecahan. Misalnya masyarakat mau menukar Rp3 juta ya kita mungkin kombinasikan sejuta uang baru dan yang Rp2 juta uang-uang lama," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, dalam Taklimat Media secara daring, Kamis (18/8/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan pembatasan nominal uang baru yang bisa dibawa pulang masyarakat oleh BI juga bukan tanpa alasan. BI masih dalam tahap pengenalan uang kertas Rupiah TE 2022 kepada masyarakat. Adapun tahap pengenalan ini membutuhkan kurun waktu dua bulan ke depan.
"Sebagai awal tentunya kita membatasi jumlahnya saja supaya bisa kita atur (penyebarannya) dengan baik. Setelah itu berapapun yang masyarakat butuhkan akan kita penuhi karena itu memang kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Namun, untuk penukaran melalui perbankan, BI tidak membatasi nominal penukaran uang baru 2022. Sebab, setiap bank memiliki kebijakan masing-masing. Selain itu, BI juga sudah mendistribusikan uang baru 2022 kepada seluruh perbankan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bank.
"Di perbankan sebenarnya kita tidak ada pembatasan maksimal sama sekali. Kita serahkan sepenuhnya kepada perbankan sesuai dengan ketersediaan yang ada. Mau tukar 1 pak, 2 pak, silakan saja kepada perbankan. Tidak ada masalah di sana," imbuhnya.
Untuk mekanisme penukaran uang baru 2022 di bank, masyarakat hanya perlu mendatangi kantor bank terdekat dan menanyakan apakah sudah tersedia uang baru 2022 atau belum.
"Bisa juga masyarakat tanya ke banknya, masyarakat punya bank di mana tanya saja sudah tersedia uang baru belum. Kalau sudah ya dia berhak ke bank meminta karena kita juga drop ke bank-bank semuanya," tutur Marlison.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang