Menuju konten utama

Bharada E Akui Pernah Bohongi Kapolri atas Perintah Sambo

Di pertemuan pertama Eliezer masih berbohong kepada Kapolri. Kemudian di pertemuan kedua tamtama Polri itu akhirnya jujur.

Bharada E Akui Pernah Bohongi Kapolri atas Perintah Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, diantaranya anggota Polri dan pegawai swasta. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) hari ini memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam kesaksiannya, Bharada E mengakui bahwa dirinya pernah berbohong kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait skenario pembunuhan Yosua. Hal tersebut ia lakukan atas perintah Ferdy Sambo.

Mulanya, hakim bertanya kepada Eliezer apakah dirinya pernah bertemu Kapolri pasca terungkapnya kasus ini. Eliezer pun menjawab bahwa dirinya sempat bertemu Kapolri sebanyak dua kali.

"Pertama kali dipanggil Kapolri itu ada pak FS (Ferdy Sambo) di depan, ia memeluk saya 'kau jelaskan saja sesuai skenario itu.' Pada saat itu saya sempat bohongi pak Kapolri juga," kata Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.

"Terus pertemuan pertama masih menyampaikan sesuai skenario Ferdy Sambo, pertemuan kedua masih tetap?" tanya hakim.

"Tidak bapak, sudah terbuka," jawab Bharada E.

Dalam perkara ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky