tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan tak ada pemberian susu formula bayi dalam program makan bergizi gratis (MBG). Hal itu sekaligus merespons surat dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melalui laman IG @idai_ig yang ditujukan kepada pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dadan menyebut kebijakan BGN sejalan dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) terkait perlindungan ASI eksklusif.
"Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," ujar Dadan dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
Menurut Dadan produk seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, formula pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui merupakan produk legal yang penggunaannya diatur negara. Meskipun demikian, produk tersebut hanya digunakan sebagai opsi berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.
"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, Dadan juga menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai dari tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat. Sehingga, surat edaran tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.
Sementara SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk untuk kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui. Adapun kebijakannya diatur dalam pedoman teknis yang saat ini sedang direvisi bersama oleh BGN, Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas.
Menurut Dadan, proses revisi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat. "Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak," tuturnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




























