Menuju konten utama

BGN: Tak Ada Intervensi Susu Formula Bayi dalam Program MBG

Dadan sebut produk susu formula hanya digunakan sebagai opsi berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.

BGN: Tak Ada Intervensi Susu Formula Bayi dalam Program MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Kehadiran Kepala BGN tersebut guna meminta dukungan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dengan menempatkan pejabat dari Kejakgung di internal BGN. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan tak ada pemberian susu formula bayi dalam program makan bergizi gratis (MBG). Hal itu sekaligus merespons surat dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melalui laman IG @idai_ig yang ditujukan kepada pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dadan menyebut kebijakan BGN sejalan dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) terkait perlindungan ASI eksklusif.

"Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," ujar Dadan dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Dadan produk seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, formula pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui merupakan produk legal yang penggunaannya diatur negara. Meskipun demikian, produk tersebut hanya digunakan sebagai opsi berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.

"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, Dadan juga menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai dari tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat. Sehingga, surat edaran tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.

Sementara SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk untuk kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui. Adapun kebijakannya diatur dalam pedoman teknis yang saat ini sedang direvisi bersama oleh BGN, Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas.

Menurut Dadan, proses revisi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat. "Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak," tuturnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana