Menuju konten utama

Besok Jakarta Uji Coba Hapus 3 in 1

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan penghapusan aturan 3 in 1 pada jalur protokol di Jakarta tidak masalah jika pemerintah sudah menyiapkan alternatif kebijakan lain seperti jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Besok Jakarta Uji Coba Hapus 3 in 1
Joki 3 in 1 menawarkan jasanya kepada pengendara mobil di Jakarta Pusat. Tirto/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan penghapusan aturan 3 in 1 pada jalur protokol di Jakarta tidak masalah jika pemerintah sudah menyiapkan alternatif kebijakan lain seperti jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Hal tersebut diungkapkan Budiyanto terkait dengan diadakannya uji coba penghapusan aturan 3 in 1 yang akan dimulai pada hari Selasa (5/4/2016). Rencananya, uji coba tersebut akan dilakukan selama sepekan.

Budiyanto yang ditemui pada Senin (4/4/2016), berharap hasil ujicoba itu akan dievaluasi secara obyektif guna menentukan kebijakan pembatasan kendaraan 3 in 1, apakah akan dilanjutkan atau dihapuskan.

Sejauh ini, Perwira menengah kepolisian itu mengatakan jika pihak Polda Metro Jaya mendukung ujicoba penghapusan aturan 3 in 1 pada jalur protokol di jakarta.

"Ya kita dukung ujicoba penghapusan 3 in 1 yang akan dilaksanakan pada besok (Selasa)," katanya,

Budiyanto mengatakan jika aturan yang sudah diterapkan sejak 2003 ini awalnya untuk mencegah kemacetan arus lalu lintas pada jalur protokol mulai dari Jalan Sisingamaraja Jakarta Selatan hingga kawasan Monumen Nasional (Monas).

Namun dia mengakui jika aturan ini juga menimbulkan dampak sosial seperti joki, namun hal itu dapat ditangani melalui sinergisitas melalui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berpijak pada peraturan daerah (Perda).

Terkait rencana pemberlakuan ERP, Budiyanto menjelaskan jika aturan tersebut membutuhkan proses mulai dari persiapan sumber daya manusia, sistem perangkat sarana dan prasarana, serta payung hukum. (ANT)

Baca juga artikel terkait JAKARTA atau tulisan lainnya