Menuju konten utama
Ramadhan 2021

Besaran Zakat Fitrah Kota Palu, Niat, & Cara Membayar Saat Pandemi

Besaran zakat fitrah di Kota Palu jika ditunaikan dengan uang adalah senilai Rp25.000 per jiwa.

Besaran Zakat Fitrah Kota Palu, Niat, & Cara Membayar Saat Pandemi
Penyaluran zakat fitrah. Antarafoto/hafidz mubarak a./ama/16

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag RI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, sudah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2021 atau 1442 H. Kadar zakat fitrah di Kota Palu jika ditunaikan dengan makanan pokok adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Apabila apabila dibayarkan dengan uang adalah senilai Rp25.000 per jiwa.

Zakat fitrah adalah kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan setiap Ramadhan, sejak memasuki awal puasa hingga sebelum salat Idul Fitri pada 1 Syawal. Kewajiban zakat mesti ditunaikan setiap muslim maupun orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Karena itulah, zakat fitrah bayi atau anak-anak wajib ditunaikan oleh orang tuanya.

Dalil kewajiban menunaikan zakat fitrah dirujuk dari riwayat Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah "mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dari kaum muslimin." (H.R. Bukhari).

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan memberikan langsung beras kepada amil zakat atau mustahik zakat. Patut menjadi catatan bahwa beras yang diberikan sebagai zakat harus menyesuaikan dengan beras konsumsi sehari-hari.

Sebagai misal, keluarga yang mengonsumsi beras dengan kualitas tinggi harus mengeluarkan zakat dengan jenis yang sama. Tidak dianjurkan mengeluarkan zakat dengan kualitas lebih rendah dari konsumsi sehari-hari.

Zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Baznas Kota Palu menetapkan bahwa di wilayah Palu, rata-rata harga beras di pasaran adalah Rp9.000 hingga Rp12.000 per kilogram. Jadi, jika ingin membayarkan dengan uang tunai, maka nilainya adalah Rp25.000.

Selain tujuan sosial untuk fakir dan miskin, penunaian zakat fitrah juga untuk menyucikan diri sendiri dari dosa yang mungkin menodai puasa Ramadhan. Hal ini tersurat dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud:

"Rasulullah SAW telah memfardukan zakat fitrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang kotor, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin," (H.R. Abu Daud).

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, seseorang harus berniat terlebih dahulu untuk ketegasan ibadahnya.

Niat dapat dibaca dalam hati atau dilafalkan, baik untuk zakat diri sendiri, istri, anak, atau keluarga. Rincian bacaan niat zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى'

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”

2. Niat zakat fitrah yang dibacakan suami untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

4. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardlu karena Allah Ta‘âlâ.”

Pembayaran Zakat Fitrah di Masa Pandemi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai aturan ibadah Ramadhan di masa pandemi COVID-19, termasuk tata cara pembayaran zakat fitrah.

Dalam fatwa MUI No. 24 Tahun 2021 disebutkan bahwa seorang muslim diminta segera melakukan zakat fitrah sejak awal Ramadhan, tak harus menunggu malam takbiran atau sebelum salat Idul Fitri.

Terlebih, di masa pandemi COVID-19, kebutuhan fakir dan miskin menjadi sesuatu yang semakin penting sehingga sebaiknya zakat fitrah segera ditunaikan.

Kemenag RI juga mengimbau untuk menghindari pemberian zakat fitrah melalui tukar kupon dan mengadakan perkumpulan massa. Penyaluran zakat fitrah dianjurkan melalui Baznas/LAZ/UPZ atau unit pelayanan zakat terpercaya lainnya.

"Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, saat para mustahik berdesakan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana dikutip dari siaran resmi Kemenag RI.

Seiring perkembangan zaman, pembayaran zakat fitrah juga dapat ditunaikan secara digital, seperti melalui aplikasi GO Mobile, Link Aja, OVO, Gopay, Dana, Livin' by Mandiri, Lazis NU, dan Shopee Pay.

Bagi muzakki di Kota Palu yang bermaksud membayar zakat fitrah daring juga dapat langsung mengakses laman Baznas dan memasukkan data diri dan mengklik tautan pembayaran di situs web https://baznas.go.id/.

Baca juga artikel terkait ZAKAT FITRAH atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya