Menuju konten utama

Bersiap Eksekusi Mati, Polda Jateng Lakukan Pengamanan

Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat mengatakan jika persiapan teknis pelaksanaan eksekusi mati jilid III sudah dalam pelaksanaan teknis.

Bersiap Eksekusi Mati, Polda Jateng Lakukan Pengamanan
File foto - Jaksa Agung HM. Prasetyo (kanan) dan Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng. [ANTARA FOTO/Idhad Zakaria]

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat mengatakan jika persiapan teknis pelaksanaan eksekusi mati jilid III sudah dalam pelaksanaan teknis.

"Kalian (wartawan) sudah lihat kan persiapan kemarin sudah kita lakukan, bahkan saya melihat semua pihak sudah mulai bergerak termasuk LP Nusakambangan mulai berbenah diri, mempersiapkan mendukung persiapan ini," kata HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Peningkatan keamanan di Polda Jawa Tengah juga sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari.

"Mereka sudah sepakat dengan kita untuk nanti berkoordinasi," katanya.

Pihaknya memastikan untuk mengumpulkan para terpidana mati tersebut di LP Nusakambangan.

"Kita harus menyiapkan juga rohaniawan, menyiapkan kelengkapan-kelengkapan lain yang diperlukan, termasuk juga mempersiapkan kemungkinan permintaan terakhir bagi mereka yang dieksekusi," paparnya.

Di bagian lain, terkait terpidana mati narkoba Freddy Budiman yang saat ini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Ia menilai langkah PK yang dilakukan Freddy Budiman itu, lebih sebagai upaya untuk mengulur-ulur waktu saja.

Sementara itu, Ketua Setara Institute Hendardi menilai rencana pemerintah untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati merupakan upaya untuk menyembunyikan kelemahan kinerja penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan Agung.

"Selama ini Jaksa Agung M Prasetyo tidak pernah menunjukkan terobosan dan performa memuaskan. Jaksa Agung justru sibuk berpolitik dalam penegakan hukum, seperti dalam kasus Setya Novanto," kata Hendardi melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Kamis (14/7).

Menurut Hendardi, gagasan langkah hukum yang pernah sampaikan Prasetyo terhadap dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Novanto, tidak pernah ada tindak lanjut.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini