Menuju konten utama

Berkas JPU Tak Siap, Sidang Siti Aisyah Ditunda 30 Mei Nanti

Sidang kasus pembunuhan warga Korea Utara dengan terdakwa Siti Aisyah warga negara Indonesia dan seorang warga Vietnam Doan Thi Huong, akan dilanjutkan pada 30 Mei mendatang.

Berkas JPU Tak Siap, Sidang Siti Aisyah Ditunda 30 Mei Nanti
Tersangka Indonesia Siti Aisyah, dalam penyelidikan pembunuhan yang sedang berlangsung, dikawal oleh petugas polisi saat ia tiba di pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia pada Rabu, 1 Maret 2017. (Foto/AP)

tirto.id - Sidang kasus pembunuhan warga Korea Utara Kim Jong-nam dengan terdakwa Siti Aisyah warga negara Indonesia dan seorang warga Vietnam Doan Thi Huong, akan dilanjutkan pada 30 Mei mendatang.

"Sidang Sebutan akan dilanjutkan pada 30 Mei 2017 di Mahkamah Sepang Selangor," ujar Hakim Harith Sham Mohammad Yasin sebelum menutup sidang di Mahkamah Sesyen Sepang, Selangor, Malaysia, pada Kamis (12/4/2017).

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda melanjutkan kasus ke Mahkamah Tinggi dan kembali melaksanakan Sidang Sebutan, karena berkas-berkas dari Jaksa Penuntut Umum dinilai belum siap.

Sidang Sebutan ini berlangsung pada pukul 09.15 waktu setempat dan berakhir pada pukul 09.50 waktu setempat.

Sidang terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) di Mahkamah Sepang Selangor, Kamis (12/4/2017), dijaga ketat oleh aparat keamanan dan liputan media juga dibatasi dalam ruang sidang.

Sejumlah aparat polisi bersenjata berpakaian seragam hitam dengan menggunakan penutup wajah sebatas mata bersiaga di dalam komplek mahkamah. Sedangkan polisi bertameng berjaga-jaga di pintu masuk gedung.

Di belakang polisi bersenjata nampak belasan mobil patroli polisi dan para tamu sedangkan di dekat penjagaan dipasang pita police line warna kuning.

Pita warna kuning juga dipasang di depan pagar yang menjadi lokasi pendaftaran wartawan nasional dan internasional.

Hanya 40 orang wartawan yang diperbolehkan masuk ke lokasi sidang 14 orang diantaranya wartawan internasional termasuk Indonesia. Puluhan wartawan lainnya hanya menunggu di depan pagar, seperti diberitakan Antara.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017 didakwa telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim jong Un, bernama Kim jong-Nam pada pukul 09.00 pagi di areal Keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.

Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati.

Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28).

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri