Menuju konten utama

Beriklan di Google Ads Kena PPN Mulai 1 Oktober 2019

PT Google Indonesia mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan Google Ads

Beriklan di Google Ads Kena PPN Mulai 1 Oktober 2019
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Seskab Pramono Anung (kiri) memaparkan masalah kewajiban pajak Google Indonesia, di Jakarta, Jumat (16/9). Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Google harus melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia, jika raksasa internet tersebut tidak melunasi sesuai ketentuan maka akan diperkarakan di peradilan pajak. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16

tirto.id - PT Google Indonesia mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan Google Ads pada 1 Oktober 2019.

Pengenaan PPN atas layanan Google Ads ini adalah konsekuensi dalam memenuhi ketentuan perpajakan di Indonesia. Nanti, Google Indonesia juga akan memberikan faktur pajak kepada para pengguna Google Ads.

“Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” sebut Google dalam laman resminya, Jumat (30/08/2019).

Beberapa tahun terakhir ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani terus berupaya memaksimalkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional, terutama di sektor digital seperti Facebook, Google, dan lain-lain.

Beberapa langkah yang telah dilakukan Kemenkeu di antaranya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ditandatangani pada 1 April 2019.

Pemerintah menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnis di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap (BUT). Dengan prinsip itu, otoritas pajak bisa menaksir jumlah pajak dengan basis data yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga artikel terkait GOOGLE atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Bisnis
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti