tirto.id - PT Google Indonesia mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan Google Ads pada 1 Oktober 2019.
Pengenaan PPN atas layanan Google Ads ini adalah konsekuensi dalam memenuhi ketentuan perpajakan di Indonesia. Nanti, Google Indonesia juga akan memberikan faktur pajak kepada para pengguna Google Ads.
“Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” sebut Google dalam laman resminya, Jumat (30/08/2019).
Beberapa tahun terakhir ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani terus berupaya memaksimalkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional, terutama di sektor digital seperti Facebook, Google, dan lain-lain.
Beberapa langkah yang telah dilakukan Kemenkeu di antaranya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ditandatangani pada 1 April 2019.
Pemerintah menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnis di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap (BUT). Dengan prinsip itu, otoritas pajak bisa menaksir jumlah pajak dengan basis data yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti