tirto.id - Viral di media sosial, seorang warga yang wajib membayar sejumlah uang untuk memindah tiang listrik yang ada di area tanahnya.
Peristiwa ini terjadi di Desa Sukorejo, Sidoarjo. Warga tersebut mengajukan pemindahan tiang listrik PLN yang menempati pekarangannya.
PLN kemudian meminta warga tersebut membayar biaya pemindahan tiang listrik hingga Rp11 juta. Sebelum angka tersebut, PLN meminta Rp16 juta lalu turun hingga Rp7 juta dan akhirnya ditetapkan menjadi 11 juta.
Warga bisa melakukan pemindahan tiang listrik PLN sesuai prosedur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemegang perizinan usaha tenaga listrik memiliki hak untuk melintasi berbagai lokasi, termasuk sungai, danau, laut, jalanan umum, jalur kereta api, tempat umum, tanah, dan bangunan.
Selain itu, pada Pasal 30, pemakaian tanah harus disertai dengan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik lahan, sesuai dengan nilai ekonomis harga tanah yang dimanfaatkan.
Lantas, berapa sebenarnya biaya pemindahan tiang listrik PLN? Untuk mengetahuinya, simak uraian berikut yang membahas biaya pemindahan tiang listrik PLN termasuk prosedur pemindahannya.
Biaya dan Prosedur Pemindahan Tiang Listrik PLN
Biaya pemindahan tiang listrik PLN bervariasi, tergantung pada situasi dan kondisi di lapangan. Biaya yang dikeluarkan tersebut mencakup untuk keperluan tiang baru, kabel baru, serta jasa petugas.
Adapun penentuan besaran biaya tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil survei petugas PLN. Survei akan dilakukan setelah konsumen mengajukan pemindahan tiang listrik ke PLN.
Pembayaran biaya pemindahan tiang listrik PLN hanya bisa dilakukan secara langsung ke PLN melalui transfer, bukan tunai. Setelah biaya dibayarkan, konsumen akan menerima register bayar yang dikeluarkan oleh PLN.
Untuk pengajuan pemindahan tiang listrik PLN, pemilik lahan yang digunakan untuk menempatkan tiang listrik, dapat menggunakan layanan daring atau online dengan mengirimkan laporan melalui surat elektronik atau email ke pln123@pln.co.id. Pengajuan juga dapat dilakukan dengan menghubungi Call Center PLN 123.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melalui email dtk@djk.esdm.go.id atau telepon (021) 5225180.
Laporan harus mencakup data lengkap seperti ID pelanggan, nomor identitas, alamat, dan nomor telepon aktif. Setelah menerima laporan, petugas akan melakukan survei ke lokasi. Keputusan selanjutnya akan diambil setelah mendapatkan persetujuan kedua belah pihak.
Selama survei, petugas akan memberikan informasi mengenai biaya pemindahan tiang listrik PLN, yang ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan, lokasi, dan faktor lainnya.
Secara ringkas, tata cara untuk mengajukan pemindahan tiang listrik PLN, meliputi:
1. Membuat laporan melalui surat elektronik (email) ke pln123@pln.co.id atau menghubungi Call Center 123.
2. Laporan berisi data lengkap seperti ID pelanggan, nomor identitas, alamat, dan nomor telepon aktif.
3. Petugas melakukan survei ke lokasi.
4. Keputusan pemindahan tiang diambil setelah persetujuan kedua belah pihak.
Selain itu, pelanggan juga dapat menggunakan aplikasi PLN Mobile dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi PLN Mobile di play store atau app store.
2. Buat akun dengan memasukkan nomor handphone, nama lengkap, dan email.
3. Masuk ke menu "Lainnya" dan pilih "Pengaduan" untuk melaporkan keluhan.
4. Petugas PLN akan melakukan survei pemindahan tiang listrik setelah pelaporan.
Sebelum eksekusi pemindahan tiang listrik, pelapor diharuskan memberitahukan kepada ketua Rukun Tetangga (RT) atau tokoh masyarakat. Proses pemindahan tiang listrik PLN memakan waktu antara 2-4 jam, tergantung pada tingkat kerumitan.
Penting untuk diingat bahwa selama pengerjaan, pasokan listrik PLN dapat dinonaktifkan, sehingga perlu pemberitahuan kepada warga terkait.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra