Menuju konten utama

Benny Tjokrosaputro Mangkir Pemeriksaan Kasus Jiwasraya di Kejagung

Kejaksaan Agung memanggil Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Tbk Heru Hidayat, dalam perkara Jiwasraya, tapi Benny mangkir.

Benny Tjokrosaputro Mangkir Pemeriksaan Kasus Jiwasraya di Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Kejaksaan Agung hari ini merencanakan pemeriksaan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Tbk Heru Hidayat, dalam perkara asuransi Jiwasraya.

Dalam pemeriksaan tersebut, hanya Heru yang menghadiri panggilan penyidik, sementara Benny mangkir.

"Kemarin sore kami menerima surat dari pengacaranya bahwa untuk hari ini ia tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di kantornya, Selasa (31/12/2019).

Pemeriksaan Benny direncanakan berlangsung pada 6 Januari mendatang. Selain itu, Adi tidak dapat memberitahukan inti pemeriksaan terhadap Heru lantaran menyangkut motif dan teknis.

Ada 24 orang saksi akan dipanggil oleh Kejaksaan Agung guna pendalaman perkara Jiwasraya.

Sementara, usai pemeriksaan, Heru tidak mau berkomentar. Ia bergegas menuju ke mobilnya lalu meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun 2014 sampai 2018 dalam kasus ini. PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.

Hasil Rapat Dengar Pendapat yang digelar secara tertutup di Komisi XI DPR pada Kamis (7/11), menguak bobroknya kondisi perusahaan tersebut: Seluruh indikator keuangan perusahaan merah. Jumlah aset Jiwasraya pada kuartal III/2019 hanya Rp25,6 triliun, sementara utangnya Rp49,6 triliun.

Artinya, total ekuitas atau selisih aset dan kewajiban Jiwasraya minus 23,92 triliun. Bisnis perusahaan ini tak bisa lagi menopang kerugian yang menyentuh angka Rp13,74 triliun per September 2019. Sebab premi yang dikumpulkan Jiwasraya tergerus habis-habisan untuk pembayaran bunga jatuh tempo serta pokok polis nasabah yang tidak melakukan rollover.

Sementara Jiwasraya harus segera membayar klaim dua jenis asuransi yang sudah jatuh tempo.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana