tirto.id - Pada bulan Oktober tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pada Pemilihan Presiden 2019 lalu. Gugatan dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, pada Senin (3/10/2022).
Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni pembuatan keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Isu beserta narasi yang membahas soal klaim ijazah palsu Jokowi ini kembali ramai diperbincangkan pada bulan Maret 2023 ini.
Belum lama ini, sebuah unggahan Facebook menyebarkan klaim bahwa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY merupakan tokoh yang mendanai penggugat ijazah palsu Jokowi.
Akun Facebook “Amalia” mengunggah video berdurasi 12 menit dan 28 detik dengan keterangan foto “BREAKING NEWS BOHIR IJAZAH PALSU TERUNGKAP TERNYATA PAK MANTAN YANG MENDANAI SEMUANYA” disertai takarir dengan narasi yang sama.
Thumbnail video menampilkan foto SBY yang nampak dikelilingi oleh sejumlah petugas berseragam TNI dan Satpol PP. Dalam foto tersebut juga nampak Presiden Jokowi yang sedang mengenakan kemeja putih terlihat sedang menunjuk ke arah SBY.
Sejak 27 Maret hingga 30 Maret 2023 atau selama tiga hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 6,9 ribu tanda suka, 1,6 ribu komentar dan telah dilihat sebanyak 548 ribu kali.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa SBY merupakan tokoh yang mendanai penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto mula-mula melakukan penelusuran dengan menonton video ini dari awal sampai akhir.
Pada menit awal, video itu menampilkan beberapa footage, salah satunya adalah momen ketika Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia membantah bahwa ijazah milik Presiden Jokowi adalah palsu.
Selanjutnya, video diisi oleh pembacaan narasi oleh narator yang mengutip pernyataan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro yang mengungkap bahwa isu ijazah palsu Presiden Jokowi dilempar ke publik dengan tujuan membuat kegaduhan.
Tirto kemudian menelusuri asal-usul konteks dan narasi tersebut dengan kata kunci “juri ardiantoro isu ijazah palsu jokowi kegaduhan” sesuai dengan narasi yang dibacakan.
Ketika kata-kata itu dimasukkan ke mesin pencari Google, Tirto menemukan bahwa keseluruhan narasi yang dibacakan berasal dari artikel media online Berita Satu.
Secara keseluruhan, artikel yang tayang pada tanggal 17 Oktober 2022 itu memuat pernyataan Deputi IV KSP Juri Ardiantoro dalam menanggapi isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dari artikel yang menjadi sumber narasi dalam video ini Juri menerangkan isu ijazah palsu Presiden Jokowi sengaja digulirkan oleh Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain, karena mereka tidak ingin melihat kesuksesan Presiden dalam membawa kemajuan bagi Indonesia.
Lebih lanjut, Juri menegaskan tidak pernah meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Hal ini disebabkan, saat dirinya menjabat sebagai Komisioner KPU, ialah yang melakukan proses validasi keabsahan berkas-berkas Presiden Jokowi, termasuk ijazah.
Meski Juri menyebut ada kemungkinan isu ini sengaja digulirkan oleh pihak tertentu, namun secara keseluruhan isi dalam artikel yang menjadi sumber narasi dalam video ini sama sekali tidak membahas bahwa SBY merupakan tokoh yang mendanai penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi.
Hingga akhir video, narasi yang dilontarkan oleh narator hanya berkisar pada bantahan Rektor UGM terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi dan pernyataan Juri Ardianto yang telah ditampilkan sebelumnya.
Dari keseluruhan video, Tirto sama sekali tidak menemukan isi atau konteks yang menyatakan bahwa SBY merupakan tokoh yang mendanai penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kemudian, untuk memastikan kebenaran dan mengetahui asal-usul konteks isu ini, Tirto mencoba memasukkan kata kunci “SBY bohir ijazah palsu Jokowi” ke mesin pencari Google.
Hasilnya, klaim soal SBY sebagai sosok dibalik isu ijazah palsu Presiden Jokowi pernah mencuat pada bulan Oktober 2019 lalu, namun klaim tersebut juga telah dibantah. Selain itu, tidak ada sumber kredibel lain yang membenarkan klaim tersebut.
Sebagai informasi, Bambang Tri penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama oleh kepolisian.
Kasus ini sendiri hingga saat ini telah melewati beberapa rangkaian persidangan. Terbaru, dikutip dari laporan Kompas, pada sidang yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023, di PN Kota Solo, Bambang Tri resmi dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Dalam serangkaian sidang yang telah dijalani, terdakwa Bambang Tri juga tidak pernah menyebut SBY sebagai pendana dibalik isu ijazah palsu ini.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi dalam video yang disebarkan akun Facebook “Amalia” yang menyebut bahwa SBY merupakan tokoh yang mendanai penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait konteks berita tersebut, Tirto juga tak mendapati sumber kredibel yang mengungkap klaim seperti dalam unggahan.
Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa SBY merupakan tokoh yang mendanai penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Editor: Farida Susanty