Menuju konten utama

Benarkah Bansos Kemensos 2021 Diperpanjang Sampai Juni 2021?

Apakah bansos Kemensos 2021 akan diperpanjang sampai Juni?

Benarkah Bansos Kemensos 2021 Diperpanjang Sampai Juni 2021?
Ilustrasi Bansos. foto/IStockphoto

tirto.id - Bantuan sosial tunai (BST) rencananya akan diperpanjang oleh pemerintah hingga Juni 2021. Padahal sebelumnya, pemerintah sempat menyebutkan bahwa bansos tersebut tidak lagi dianggarkan mengingat situasi pandemi di Indonesia berangsur-angsur membaik.

Berkaitan dengan hal tersebut Menteri Sosial, Tri Rismaharini menegaskan bahwa belum ada arahan resmi terkait perpanjangan bansos tunai.

"Kami belum menerima resmi dari Kementerian Keuangan soal itu," terang Risma, seperti dikutip Antara News. "Nanti kalau kami sudah menerima resmi, baru akan kami sampaikan," lanjut Risma.

Menurut Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, kabar terkait perpanjangan bansos tersebut muncul setelah adanya realisasi penyaluran pada awal tahun yang sudah mendekati 100 persen.

Pada 2021, penyaluran BST sendiri telah dilakukan selama empat bulan sejak Januari hingga April. Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Bagi pemerintah BST merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang sempat terpuruk akibat pandemi.

Melansir laman resmi Pemerintah Indonesia, BST ditunjukkan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia. Besaran BST adalah Rp300.000 per KPM dimana penerimanya wajib memenuhi sejumlah persyaratan antara lain:

  • Masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa;
  • Orang yang kehilangan pekerjaan akibat dampak dari pandemi Covid-19;
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bansos rogram Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), dan kartu prakerja;
  • Apabila calon penerima memenuhi syarat, namun belum terdaftar di RT/RW, calon penerima dapat menginformasikan diri ke aparat desa;
  • Apabila calon penerima memenui syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa menerima bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu, dengan syarat penerima berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya;
  • Data calon penerima yang didaftarkan akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) terlebih dahulu, jika sudah valid maka akan disalurkan bantuan senilai Rp300.000 secara tunai dan non tunai (transfer).

Cara Cek Bansos Kemensos Online

Bansos yang disalurkan oleh Kemensos dapat dicek melalui laman Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

1. Penerima mebuka link https://cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban (browser) yang sudah di-install di perangkat.

2. Pada halaman formulir pencarian PM (penerima manfaat), isi setiap kolom yang diperlukan, meliputi:

  • provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan domisili PM
  • nama PM sesuai KTP
3. Masukkan kode Capthcha yang terdiri atas dua kata

4. Klik "Cari Data" kemudian sistem akan mencocokan nama PM sesuai dengan wilayah yang diimpun untuk dibandingkan dengan data yang terdapat dalam DTKS Kemensos.

Baca juga artikel terkait BANSOS KEMENSOS atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dipna Videlia Putsanra