Menuju konten utama

Benahi Regulasi, Dirjen Migas Siap Genjot Sektor Gas

Dirjen Migas menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk membenahi sektor gas mengingat perannya yang sangat besar dalam mendukung industri. Berbagai pembenahan regulasi telah dilakukan di sektor ini untuk menarik investor khususnya dari luar negeri.

Benahi Regulasi, Dirjen Migas Siap Genjot Sektor Gas
Kilang Gas. Foto/Shutterstock

tirto.id - Sektor gas alam merupakan cabang industri yang diharapkan mampu menggenjot laju pembangunan Indonesia. Hal ini membuat pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan investasi melalui pembenahan regulasi di sektor ini.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, di Jakarta, Kamis, (26/05/2016).

Wiratmaja mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan peraturan untuk mendukung sektor gas yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas pada awal Mei 2016.

"Saat ini Kementerian ESDM masih menyusun turunan Perpres tersebut. Nantinya diharapkan dapat menggerakkan perekonomian dalam skala lebih besar, meski dalam Perpres tersebut penerimaan negara dikurangi," paparnya.

Sektor gas dan minyak bumi, menurut Wiratmaja, berkontribusi langsung pada banyak bidang, sehingga pemerintah akan berusaha membentuk iklim yang kondusif bagi pengembangan kedua sektor ini.

Di sisi lain, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur dan Bali PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Amin Subekti menyatakan, gas alam sangat dibutuhkan untuk mendukung proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt yang dicanangkan pemerintah.

Amin memperkirakan, PLN akan mengalami defisit 118 British thermal unit per hari (BBTUD) di tahun 2017 dan terus meningkat hingga mencapai 1.100 BBTUD pada tahun 2019. Terkait hal itu, tiga wilayah yang mengalami kekurangan pasokan gas tersebut adalah Jawa bagian barat, Jawa bagian timur dan Bali.

"Ada tiga tantangan yang kami hadapi terkait pasokan gas yaitu ketidakjelasan kontrak pembelian dari operator yang akan habis masa kontrak kerja sama bagi hasil ('Production Sharing Contract'/PSC)-nya," ujar Amin.

Untuk mengatasi permasalahan di proyek 35.000 megawatt, perusahaan minyak dan gas ENI Indonesia –-anak perusahaan Eni dari Italia yang ditunjuk sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama oleh BP Migas--meminta pemerintah untuk menjamin kepastian iklim usaha di Tanah Air.

Managing Director ENI Indonesia Luca De Caro mengatakan, ketika dalam beberapa tahun terakhir kegiatan eksplorasi migas di Indonesia tidak berjalan optimal karena harga minyak dan gas sedang turun, hampir tidak ada kepastian bagi operator untuk melanjutkan proyek dari pemerintah. (ANT)

Baca juga artikel terkait DIRJEN MIGAS

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra