tirto.id - Media sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipenuhi dengan komentar warganet yang mempertanyakan kenapa bantuan langsung tunai (BLT) upah BPJS Ketenagakerjaan Termin II belum cair ke rekening mereka.
Dalam pantauan Tirto, Rabu (18/11/2020), bahkan tak hanya mempertanyakan soal BLT di termin II, tetapi ada juga yang mengeluhkan belum mendapatkan subsidi upah termin I.
Sebelumnya, pada 16 November 2020 kemnaker mengumumkan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin kedua tahap ketiga kepada 3.149.031 pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta.
Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 8.042.847 buruh.
Pada tahap pertama, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.
Total anggaran yang digunakan untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliun.
Kenapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair?
Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran BLT upah termin kedua, tahap I baru tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau baru mencapai 38,71 persen.
Sedangkan tahap II baru tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.
Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
Sehingga jika Anda belum mendapat BLT upah termin kedua, mungkin masih dalam tahap penyaluran oleh bank penyalur. Selain itu, berkaca dari termin pertama, penyaluran BLT upah ini bisa mencapai 5 tahap.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menaker Ida Fauziyah.
Termin kedua merupakan penyaluran subsidi upah periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.
Menurut data Kemnaker, terdapat 150 ribuan pekerja yang belum mendapatkan BLT termin pertama karena adanya beberapa kendala seperti:
- Duplikasi rekening;
- Rekening sudah tutup;
- Rekening pasif;
- Rekening tidak valid; atau
- Rekening yang telah dibekukan.
Cek Status Penerima BLT di Web Kemnaker
Cara cek apakah Anda penerima bantuan upah ini dengan mengunjungi www.kemnaker.go.id. Di bagian menu pilih DAFTAR, lalu klik DAFTAR SEKARANG.
Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian yakni Biodata dan Akun. Pada bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan dan nama bapak atau ibu kandung.
Lalu pada bagian Akun, isi alamat email, nomor handphone, password, dan klik DAFTAR SEKARANG. Selanjutnya kode OTP sebanyak 6 digit akan dikirim ke nomor handphone Anda.
Aktivasi akun dengan memasukan kode OTP yang dikirim ke handphone, klik AKTIVASI SEKARANG. Setelah itu, buka kembali www.kemnaker.go.id. Lalu pilih MASUK.
Dalam jendela tersebut, masukan nomor KTP, ponsel atau email dan password dan klik MASUK SEKARANG. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
Setelah berhasil, kunjungi profil. Jika Anda termasuk dalam penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantuk pemberitahuan berikuti ini:
"Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data Anda ke perusahaan tempat Anda bekerja."
Cara Lapor Ke Kemnaker
Jika Anda tercatat menerima bantuan subsidi upah (BSU) tetapi hingga kini belum menerima bantuan tersebut, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan yakni melalui:
- Website bantuan.kemnaker.go.id;
- Telepon 021 - 50816000 atau,
- WhatsApp 08119303305.
Cara mmebaut aduan lewat website Kemnaker yakni:
- Mengakses https://kemnaker.go.id/;
- Klik menu Pusat Bantuan
- Klik Pengaduan;
- Masukan nomor KTP atau nomor ponsel atau email;
- Masukan Password;
- Klik Masuk;
- Lalu buatlah aduan terkait BLT upah.
Editor: Agung DH