Menuju konten utama

Beli Migor Pakai Aplikasi Dinilai jadi Hambatan Bagi Masyarakat

Kebijakan pemerintah tersebut justru akan menjadi hambatan bagi masyarakat. Sebab, tidak semua masyarakat memiliki perangkat PeduliLindungi.

Beli Migor Pakai Aplikasi Dinilai jadi Hambatan Bagi Masyarakat
Mahasiswi memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kampus di Universitas Muria Kudus (UMK), Kudus, Jawa Tengah, Sabtu(23/10/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

tirto.id - Pemerintah mulai melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi atau menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Senin (27/6/2022) ini. Sosialisasi akan dilakukan selama dua pekan ke depan.

Direktur Riset Center of Reform Economic (CORE), Piter Abdullah menilai, kebijakan pemerintah tersebut justru akan menjadi hambatan bagi masyarakat. Sebab, tidak semua masyarakat memiliki perangkat yang bisa menggunakan PeduliLindungi.

"Hal ini harus dipertimbangkan dan dicarikan solusi oleh pemerintah," kata Piter kepada reporter Tirto, Selasa (28/6/2022).

Piter menyarankan kepada pemerintah agar ada mekanisme khusus untuk mereka yang tidak memiliki perangkat aplikasi PeduliLindungi. Misalnya diadakan saluran distribusi khusus yang mudah diawasi.

Di sisi lain, kata dia, terlepas dari pro dan kontranya penggunaan aplikasi digital seperti PeduliLindungi memang cukup bagus. Dengan aplikasi ini akan bisa diyakini siapa yang membeli migor curah. Apakah sesuai dengan kriteria yang disyaratkan atau tidak.

"Selain itu juga semuanya menjadi tercatat, transfaran, dan lebih mudah dipertanggungjawabkan. Itu semua [dari sisi] keuntungan menggunakan aplikasi digital PeduliLindungi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, selama masa sosialisasi masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

“Nantinya kita akan lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait BELI MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang