Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Beda Pembantu Jokowi soal BLT: Pemda Bingung, Rakyat jadi Korban

Bupati Bolaang Mongondown Timur, Sehan Salim Landjar memprotes soal ribetnya mekanisme pemberian BLT bagi warga terdampak COVID-19. Mensos pun menjawab keluhan itu.

Beda Pembantu Jokowi soal BLT: Pemda Bingung, Rakyat jadi Korban
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - “Para menteri itu malah tidak salah, main ubah-ubah aturan yang bikin kami pusing. Menghadapi persoalan begini, koordinasinya harus bagus. Ini saya katakan kami kepala daerah seperti semuanya mungkin kita perampok.”

Begitulah petikan video yang disampaikan Bupati Bolaang Mongondown Timur, Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar. Ia kesal lantaran mekanisme penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) menyulitkan, sementara rakyat membutuhkan makanan.

Sehan mencontohkan bagaimana Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi sempat melarang penggunaan dana desa untuk beli sembako. Namun tiba-tiba, Kementerian Dalam Negeri mengharuskan pemerintah daerah menggunakan dana desa untuk penanganan pandemi COVID-19.

Kemudian Kementerian Desa menerbitkan surat perubahan dari menteri desa tentang penggunaan dana desa dengan konsep BLT senilai Rp600 ribu. Permasalahan lain yang muncul adalah pemerintah daerah dilarang untuk memberikan BLT kepada rakyat bila warga tersebut sudah terdata di Program Keluarga Harapan (PKH).

Sehan pun menyarankan agar pemerintah daerah diberikan wewenang dengan pengawasan penegak hukum demi menangani pandemi COVID-19 yang sudah meluas di 34 provinsi.

"Diberikan saja kewenangan ke kita, diawasi oleh KPK, diawasi oleh polisi, diawasi oleh pihak kejaksaan. Kami akan libatkan semua, tapi jangan diubah-ubah [aturannya] bikin bingung," kata Sehan.

Saat dihubungi reporter Tirto, Senin (27/4/2020), Sehan membenarkan keluhannya kepada pemerintah pusat. Ia juga membenarkan seluruh keluhan yang disampaikan lewat video karena akibat kebijakan pusat, mereka jadi terhambat dalam penyaluran bantuan ke masyarakat.

“Persoalannya ketika kami sudah mau luncurkan minggu kemarin untuk sembako kepada masyarakat yang tidak mendapat BLT dari menteri, yang tidak mendapatkan PKH ini terjadi kecemburuan,” kata Sehan kepada reporter Tirto, Senin (27/4/2020).

Sehan mengakui tentang adanya miskomunikasi soal penggunaan dana desa. Menurut dia, dirinya mendapat surat dari Kementerian Desa pada Februari 2020 bahwa dana desa tidak bisa dipakai untuk penanggulangan COVID-19 atau sembako, tetapi untuk padat karya. Namun seminggu berselang Kemendagri minta dana desa untuk penanggulangan pandemi.

Sehan mengaku kaget dan marah ketika mengetahui ada warganya yang datang meminta beras. Bahkan warga tersebut memilih tidak mau mengambil BLT demi mendapat makan hari itu juga.

Ia semakin berang setelah mendapat penjelasan warganya tidak menerima bantuan BLT karena terdaftar sebagai PKH maupun sebaliknya. Ia kemudian memerintahkan semua bantuan daerah diserahkan ke publik dengan metode pengawasan foto kepada para penerima.

"Sudah saya mau salah atau enggak, sejak 2 hari kemarin pokoknya saya kasih orang terdaftar di BLT, PKH saya kasih dulu. Pusing saya. Itu yang bikin saya berang," kata Sehan.

Akar Permasalahan

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko berpendapat aksi Sehan tidak bisa sepenuhnya dibenarkan. Sebab, pemerintah daerah merupakan perwakilan pemerintah pusat sehingga harus menjalankan tata kelola daerah secara benar, tepat sasaran, dan berkeadilan sesuai aturan.

"Kalau yang dijadikan acuan adalah peraturan dan regulasi artinya implementasi di lapangan harus sesuai kaidah-kaidah yang diatur dalam regulasi tersebut. Jadi bukan mengacu pada pernyataan-pernyataan yang malah akan terjadi bias dan rancu," kata Wawan saat dihubungi reporter Tirto.

Wawan berpendapat, permasalahan yang dialami Sehan terletak pada Permendesa Tahun 2020 tetang Dana Desa. Aturan tersebut menyatakan BLT-Dana Desa diberikan tunai, sementara Kementerian Dalam Negeri hanya mengatur penggunaan secara transparan dan akuntabel.

Pemerintah tidak mengatur tata cara pemakaian dana desa, kata Wawan.

Karena itu, kata Wawan, situasi ini harus diperbaiki antarkementerian agar pemerintah tetap sinergi dalam membuat kebijakan.

"Pempus beserta jajaran di tingkat kementerian dan antar-kementerian perlu bersinergi dalam mengeluarkan setiap kebijakan, melakukan harmonisasi, kajian dan penelaahan secara cepat dan tepat dalam merumuskan kebijakan, sehingga pemda tidak dibuat bingung," kata Wawan.

Apalagi, kata Wawan, masyarakat sebagai korban terdampak jangan sampai menjadi korban ganda, korban secara medis (potensi terinfeksi), maupun korban secara non-medik atau korban kebijakan. Yaitu tidak masuk dalam jaring pengaman sosial karena proses yang tidak transparan, tidak akuntabel dan tidak partisipatif, kata Wawan.

Respons Kementerian Soal dan Kemendes

Menteri Sosial Juliari Batubara pun menjawab keluhan Sehan. Ia menjelaskan kalau bantuan PKH merupakan bantuan terus-menerus meskipun tidak ada COVID-19. Sementara itu, bansos COVID-19 berfungsi hanya untuk 3 bulan sehingga tidak bisa dianggap tidak adil.

"Jangan dibandingkan bulan dengan bulan, tapi harus dibandingkan keluarga yang terima PKH sudah terima tahunan, dibandingkan dengan keluarga-keluarga yang belum terima bansos apa-apa, di mana letak ketidakadilannya?" kata Juliari mempertanyakan saat dihubungi reporter Tirto, Senin (27/4/2020).

Dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Juliari kembali menjelaskan kalau pemerintah pusat sudah berkali-kali berkomunikasi dengan daerah tentang penggunaan dana tersebut. Ia pun menyatakan pemerintah membuka pintu bagi pemerintah daerah untuk menggunakan data di luar data terpadu Kementerian Sosial.

Juliari menjelaskan, pemberian BLT di luar Jabodetabek memang diambil dari dana desa. Pengaturan dilakukan agar tidak ada penerima ganda. Ia mencontohkan, satu keluarga yang dapat bansos tunai Rp600 ribu tidak akan mendapat dana desa dengan nominal yang sama.

Meski demikian, Kementerian Sosial mempersilakan daerah menggelar program bansos di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Daerah diberikan keleluasaan dalam pengelolaan bantuan sosial di daerah sebab pemerintah pusat hanya mengatur bansos yang berasal dari APBN.

"Apabila ada program bansos yang menggunakan APBD daerah, silakan untuk menggunakannya dan tidak perlu khawatir dan tidak perlu mengecek dulu datanya dengan pusat," kata Juliari.

Juliari menambahkan, “Silakan dengan kebijakan masing-masing, pemahaman daerah masing-masing untuk gelontorkan dan menetapkan siapa-siapa saja yang bisa mendapatkan program bansos daerah tersebut.”

Juliari pun mengaku terbuka dengan kritik dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan bantuan kepada publik. Ia menambahkan, di tengah situasi yang sulit seperti ini, pastinya kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

“Tapi kami pasti akan berbuat yang terbaik buat rakyat,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Desa Abdul Halim Iskandar berdalih kalau pemerintah tidak mempersulit mekanisme BLT. Sebab, definisi sulit perlu penjelasan secara spesifik.

"Ketika kondisi itu dibilang sulit tentu harus ada kejelasan lebih lanjut," kata Halim via teleconference.

Halim membantah pemerintah mengubah kebijakan seperti yang disampaikan Sehan. Kementerian Desa mengeluarkan Permendes 6 tahun 2020 hanya untuk mengakomodir arahan Presiden Jokowi.

Politikus PKB ini kembali mengingatkan kalau mereka sudah menggelar video conference dengan para kepala daerah bersama menteri keuangan, menteri dalam negeri, kepala dinas dalam penggunaan dana padat karya tunai.

Ia menerangkan, sosialisasi dilakukan dengan baik, tetapi tidak memberikan ruang kaku dalam pelaksanaan di lapangan.

“Kalau masih ada yang harus didiskusikan tak tertutup kemungkinan karena ini kebijakan dan kebijakan ini di mana kita sangat paham kondisi kebinekaan kan sangat tinggi makanya standarisasinya cukup umum, tidak spesifik," kata Halim.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz