Menuju konten utama

Beda Orang Dalam Pemantauan dan Pasien Dalam Pengawasan Corona

Kemenkes menjelaskan soal perbedaan istilah Orang Dalam Pemantauan dan Pasien Dalam Pengawasan corona Covid-19.

Beda Orang Dalam Pemantauan dan Pasien Dalam Pengawasan Corona
Ilustrasi Virus Corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sejak diumumkannya 2 WNI yang positif corona Covid-19 oleh pemerintah pada Senin (2/3/2020), seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk menjaga kondisi kebersihan diri serta segera melaporkan jika ada gejala yang menunjukkan tanda-tanda seperti demam, batuk, bersin atau gangguan pernapasan.

Hingga kini, ada 168 pasien suspect corona COVID-19 yang masuk dalam pengawasan. Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), 168 spesimen pasien tersebut telah dikirim ke Balitbangkes per tanggal 3 Maret dari 48 rumah sakit di 23 Provinsi. Hasilnya 2 positif, 157 negatif, dan 9 akan dilakukan pendalaman lagi.

Sementara itu, di DKI Jakarta hingga hari ini, ada sebanyak 145 orang dalam pantauan dan 30 orang merupakan suspek kini sedang dalam pengawasan petugas kesehatan untuk mendapatkan perawatan yang bertambah dari sebelumnya 26 orang.

Lalu, apa perbedaan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP)?

Kementerian Kesehatan (Kemkes) menjelaskan, perbedaan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect dan confirm sebagai istilah yang digunakan dalam penanganan penyebaran virus corona tipe baru atau COVID-19.

Kemenkes dalam laman resminya menyatakan, tidak semua orang yang diduga atau suspek Covid-19 akan confirm positif Covid-19.

Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit, Kemenkes dr. Achmad Yurianto menjelaskan, ada perbedaan antara Orang dalam Pemantauan dan Pasien dalam Pengawasan.

“Terminologi Orang dalam Pemantauan adalah semua orang yang masuk ke Indonesia baik WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari negara yang sudah diyakini terjadi penularan antar manusia,” katanya pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Selasa (3/3/2020).

dr. Ahmad mencontohkan, negara tersebut di antaranya Cina, Korea Selatan, Jepang, Iran, Italia, Singapura, dan Malaysia. Maka, setiap orang yang datang dari negara tersebut akan disebut Orang dengan Pemantauan.

Jadi, ODP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke negara Indonesia dari negara yang terkonfirmasi di wilayahnya terjadi penularan COVID-19.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemantauan dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila Orang dalam Pemantauan tersebut sakit, sehingga bisa dengan segera dilakukan pengecekan.

Apabila Orang dalam Pemantauan itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan, maka secara langsung dijadikan Pasien dalam Pengawasan.

“Artinya harus dirawat. Pasien dalam Pengawasan belum tentu suspek,” katanya.

Apabila Pasien dalam Pengawasan ini ada keyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif Covid-19 maka dia jadi suspek. Urutannya setelah dinyatakan suspek maka selanjutnya dilakukan pemeriksaa spesimen.

Namun, saat ini pemeriksaan spesimen tidak harus menunggu suspek terlebih dahulu. Semua Pasien dalam Pengawasan langsung diperiksa dalam rangka menemukan secara cepat.

Bagaimana dengan pengambilan spesimen?

Spesimen diambil dari 3 tempat di dalam tubuh yakni pada dinding di belakang hidung, melalui mulut, dan bronkoskopi yang dilakukan di RS rujukan infeksi.

Spesimen tersebut nantinya akan diperiksa melalui 2 metode, polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genom Sekuensing.

“Metode cepat atau PCR dalam 24 jam sudah selesai dan hanya akan mengetahui virus Corona saja, atau dengan metode Genom Sekuensing 2-3 hari untuk mengetahui jenis virus, tidak hanya Corona tapi juga selain Corona,” ucap dr. Ahmad.

Update Corona di Indonesia hingga Kamis (5/3/2020)

Hingga saat ini, Indonesia memiliki dua kasus positif COVID-19 yang dinamakan kasus 1 dan kasus 2 yaitu seorang ibu berusia 64 tahun dan anaknya berusia 31 tahun. Keduanya sejak 1 Maret 2020 dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso.

Hingga Kamis siang (5/3), pukul 14.00 WIB, terkonfirmasi di dunia ada 95.137 orang yang terinfeksi SARS CoV-2 dengan 3.285 kematian, sedangkan sudah ada 53.219 orang dinyatakan sembuh.

Penyebaran penyakit itu di Cina mencapai 80.272 kasus, di Korea Selatan 5.621 kasus, di Italia 3.089 kasus, di Iran 2.922 kasus.

Tingkat kematian di Italia menjadi yang paling tinggi di luar Cina yaitu 107 kematian dibanding kasus yang positif, sementara di Cina sendiri ada 3.012 orang meninggal dunia karena virus tersebut.

Sudah ada 65 negara termasuk Indonesia yang mengonfirmasi kasus positif COVID-19 di negaranya.