Menuju konten utama

Beban Menjadi Laki-laki

Sampai 2012, FBI masih mendefinisikan perkosaan sebagai "hubungan seks yang dialami perempuan dengan paksaan dan di luar kehendaknya sendiri." Di Indonesia, hingga kini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak melindungi laki-laki dewasa yang diperkosa oleh perempuan.

Beban Menjadi Laki-laki
Ilsutrasi. FOTO/Istock

tirto.id - Pesohor media sosial Dian Paramita (@dianparamita) mengunggah foto poster hitam-putih bertuliskan "Rape is Over if Men Want It" ke Twitter pada 8 Mei 2016. Dian mengaku menemukan poster itu di New York City dan mengulang pesannya, dengan bobot tambahan, dalam bahasa Indonesia: "Pemerkosaan tidak akan pernah ada jika laki-laki menghendakinya."

21 Maret 2015, juga di Twitter, pelawak dan aktris Amerika Serikat Sarah Silverman (@SarahKSilverman) memacak "10 Tip Pencegah Perkosaan" dan melengkapinya dengan perintah kepada para pengikutnya, "Teruskan daftar ini kepada semua laki-laki yang kau kenal."

Tip-tip yang disampaikan Silverman itu memang benar dan perlu. Namun, sebagaimana poster yang dipotret Dian, ia mengandung satu masalah besar, yakni asumsi sembrono, menyakitkan, dan—terutama—keliru bahwa laki-laki pasti pelaku dan perempuan pasti korban dalam kasus-kasus kejahatan seksual.

Statistik National Crime Victimization Survey dari Bureau of Justice Statistics (BJS), 2013, menunjukkan bahwa 38 persen korban perkosaan dan kekerasan seksual di Amerika Serikat adalah laki-laki.

Mengejutkan? Begitu juga bagi Lara Stemple, feminis dan direktur Health and Human Rights Law Project dari University of California, Los Angeles. Data itu membuatnya bertanya: Apakah kejahatan seksual terhadap laki-laki lebih lazim daripada yang selama ini kita bayangkan? Jika ya, siapa pelakunya? Laki-laki lain? Perempuan? Bagaimana perimbangannya? Situasi-situasi seperti apa yang memungkinkannya?

Dan pertanyaan-pertanyaan itu melahirkan sebuah penelitian penting. Bersama doktor ilmu sosiomedis Ilan Meyer, Stemple memeriksa data kekerasan seksual yang dihimpun survel-survei BJS, Centers for Disease Control and Prevention (CDCP), dan Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam rentang 2010 hingga 2013.

“Dalam beberapa situasi, laki-laki menjadi korban kekerasan seksual sama seringnya dengan perempuan […] Kami merekomendasikan perubahan yang melintasi asumsi-asumsi gender yang sudah kedaluarsa dan merugikan perempuan maupun laki-laki,” tulis Stemple dan Meyer dalam laporan mereka, “The Sexual Victimization of Men in America: New Data Challenge Old Assumptions” (American Journal of Public Health, Juni 2014).

Stemple dan Meyer mula-mula menyampaikan data yang mereka sarikan dari The National Intimate Partner and Sexual Violence Survey (CDCP, 2010). Baik terhadap perempuan maupun laki-laki, pelaku sebagian besar kasus pemerkosaan berupa “penetrasi tanpa kesepakatan (consent)” ialah laki-laki. Namun, dari seluruh laporan kejahatan seksual dalam bentuk-bentuk lain, 68 persen korban laki-laki melaporkan pelaku perempuan.

Infografik Beban Menjadi Laki Laki

Survei itu juga mencantumkan kategori baru kekerasan seksual, yaitu "dipaksa memasukkan bagian tubuhnya ke tubuh orang lain dengan motif seksual." Jika kategori itu dihitung, ternyata jumlah korban berjenis kelamin laki-laki dan perempuan berimbang. Dan 79,2 persen korban laki-laki dari kategori ini melaporkan pelaku perempuan.

Dalam rentang 2010 hingga 2013, statistik National Crime Victimization Survey menunjukkan 28 persen kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap laki-laki dan 4,1 persen terhadap perempuan dilakukan oleh perempuan tanpa bantuan laki-laki. Jika menghitung kasus-kasus di mana pelaku perempuan dibantu oleh pelaku lain (co-perpetrator) laki-laki, persentase itu membengkak menjadi 34,7 persen (korban laki-laki) dan 4,2 persen (korban perempuan).

Stemple dan Meyer memeriksa data yang dihimpun BJS untuk Prison Rape Elimination Act dan menemukan bahwasanya asumsi “serangan seksual di penjara hanya dilakukan oleh laki-laki terhadap laki-laki” keliru. Data BJS menunjukkan kekerasan seksual di antara narapidana laki-laki hanya sebanyak 4,2 persen dari keseluruhan kasus, sedangkan serangan seksual oleh narapidana perempuan terhadap sesamanya sebesar 13,7 persen atau sekitar tiga kali lipat lebih banyak.

Sebagian besar sipir penjara pelaku kekerasan seksual terhadap narapidana perempuan adalah laki-laki. Sebaliknya, bagi narapidana laki-laki, sipir perempuanlah yang kerap menyalahgunakan kekuasaan mereka. Menurut data BJS, 89,3 persen dari 900 ribu insiden kekerasan seksual di penjara-penjara remaja Amerika Serikat dilakukan oleh sipir perempuan terhadap tahanan laki-laki.

Karen G. Weiss dari West Virginia University, dalam artikelnya “Male Sexual Victimization: Examining Men’s Experiences of Rape and Sexual Assault” yang diterbitkan jurnal Men and Masculinities pada 2010,mencatat: 46 persen kekerasan seksual atas laki-laki dilakukan oleh perempuan, dan 22 persen di antara perempuan-perempuan itu adalah rekan kerja para korban.

Jika kasus-kasus kekerasan seksual dengan pelaku perempuan dan korban laki-laki sedemikian banyak dan “dekat”, mengapa ia amat jarang dibicarakan?

Kasus-kasus kekerasan seksual, dengan pelbagai stereotip kultural yang melekat padanya, memang sering kali membuat para korbannya enggan melapor ke polisi. Menurut Weiss, hanya ada sekitar 30 persen korban perempuan dan 15 persen korban laki-laki yang melaporkan pengalaman mereka kepada penegak hukum.

Selama berpuluh-puluh tahun, kaum feminis baku tumbuk melawan “mitos-mitos perkosaan” dan menjadikannya tak laku lagi di negara-negara maju. Hasilnya ialah narasi baru, yang lebih tepat dan adil, tentang perkosaan terhadap perempuan: Jika seorang perempuan diperkosa, sebabnya bukan sejarah seksualnya sendiri atau caranya memilih pakaian atau apa saja yang berasal darinya. Kesalahan sepenuhnya ada pada pelaku. Dan bagi para korban, berbicara tentang pengalaman itu jadi soal penting, baik secara personal maupun politis.

Namun, wacana progresif itu tak meliputi laki-laki. Hingga kini, asumsi bahwa laki-laki sungguhan pasti sanggup melindungi dirinya sendiri, laki-laki homoseksual selalu kepengin berhubungan seks, tidak ada laki-laki tulen yang menolak ajakan seks dari perempuan, dan sebagainya masih merupakan tembok raksasa yang memisahkan laki-laki korban kejahatan seksual dari keadilan.

Perempuan kerap ragu melaporkan kejahatan seksual yang menimpa mereka karena malu (takut dianggap “rusak”), takut terhadap pembalasan, dan takut tak dipercayai oleh polisi. Bagi korban laki-laki, alasan-alasan itu menjadi berkali-kali lipat lebih berat. Polisi, misalnya, akan lebih sukar mempercayai laporan mereka. Belum lagi rasa takut dianggap pria bubur yang terlalu lembek untuk menjaga diri dan mengatasi persoalannya sendiri.

Situasi itu diperparah pula oleh sikap media massa populer. Pada 2009, misalnya, CBS News melaporkan berita tentang pemerkosa berantai dan empat korbannya yang berjenis kelamin laki-laki, dan menyimpulkan, “Tak ada korban yang terluka secara serius.”

“Dalam seks tanpa kesepakatan, korban laki-laki bisa saja mengalami ereksi. Tetapi itu bukan berarti mereka menginginkan dan menyambut apa-apa yang terjadi atas diri mereka,” tulis Stemple dan Meyer. Buktinya, banyak di antara mereka mengidap pelbagai masalah psikologis di kemudian hari, antara lain depresi, hasrat untuk bunuh diri, kecemasan berlebih, disfungsi seksual, dan lain-lain—sebagaimana para perempuan korban kejahatan seksual.

Pada akhirnya, kata Stemple kepada Hanna Rosin dari Slate yang mewawancarainya, meningkatkan kesadaran publik tentang kasus-kasus perkosaan yang menimpa laki-laki sama sekali tidak menghambat perjuangan melawan kekerasan seksual atas perempuan. Sebab, “Belas kasih semestinya tidak terbatas.”

Secara biologis, manusia terbagi menjadi jantan dan betina. Homo sapiens jantan mempunyai satu kromosom X dan satu kromosom Y, sepasang pelir, dan banyak hormon testosteron, sedangkan betina mempunyai dua kromosom X, rahim, dan banyak hormon estrogen. Secara sosiokultural, manusia terbagi menjadi laki-laki dan perempuan. Berbeda dari kategori “jantan” dan “betina” yang batas-batasnya jelas dan tetap, “laki-laki” dan “perempuan” tidak.

Menurut sejarawan Yuval Noah Harari, batas-batas peran sosiokultural itu bergantung pada mitos-mitos dalam masyarakat yang melingkupi setiap orang. Ia memberi contoh: baik di Yunani Kuno maupun Yunani modern, “betina” senantiasa mempunyai sel telur dan dapat menghasilkan susu, tetapi “perempuan” telah banyak berubah—dulu perempuan tidak mempunyai hak politik, tidak berhak menjadi hakim atau pejabat negara, umumnya buta huruf, dan secara legal merupakan benda milik ayah atau suami masing masing.

Kita semestinya menggunakan kerangka sosiokultural ketika membicarakan laki-laki dan perempuan dalam hal kejahatan seksual, bukan kerangka biologis sebagaimana yang tercermin dari foto unggahan Dian Paramita atau daftar yang disebarkan Sarah Silverman. Laki-laki tidak secara alamiah tercipta sebagai pelaku dan perempuan tidak secara alamiah tercipta sebagai korban.

Dan hanya dengan cara pandang itulah kita dapat tahu: perang yang sebenarnya terjadi antara hukum dan kejahatan, antara perempuan + laki-laki melawan mitos-mitos kultural yang telah merugikan keduanya selama lebih dari 10 ribu tahun.

Baca juga artikel terkait PERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Dea Anugrah

tirto.id - Hukum
Reporter: Dea Anugrah
Penulis: Dea Anugrah
Editor: Maulida Sri Handayani