Menuju konten utama

Bawaslu Tak Bisa Cegah Kampanye Lewat Medsos di Masa Tenang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Jurianto mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki kekuatan untuk menindak medsos yang berkampanye di masa tenang.

Bawaslu Tak Bisa Cegah Kampanye Lewat Medsos di Masa Tenang
Seorang wartawan memotret layar yang memuat data riset pada peluncuran riset Intrans di Jakarta, Rabu (30/3). Intrans merilis riset tentang kampanye parpol di medsos dengan tema partai politik paling berpengaruh di media sosial. Antara foto/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak mengaku sulit untuk menindak akun-akun media sosial, di luar akun resmi pasangan calon (Paslon), yang berkampanye saat memasuki masa tenang. Ia mengatakan bahwa saat ini, undang-undang pemilu tidak mengakomodir Bawaslu untuk menindaklanjuti akun medsos yang berkampanye di masa tenang.

"Ini sesuatu yang tidak bisa antisipasi sebetulnya karena kalaupun orang kita larang untuk medsos pada masa tenang, setiap orang-orang itu susah juga karena kan kita tidak bisa mengandalkan undang-undang karena memang itu tidak ada meskipun dilarang tapi orang per orang kan bukan orang bagian dari tim kampanye," kata Nelson saat ditemui usai rapat koordinasi Pilkada serentak 2017 di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Nelson mengatakan, Bawaslu hanya bisa menindak akun-akun media sosial resmi Paslon. Akun Paslon, kata dia, harus ditutup pada tanggal 12 Februari 2017, apabila tidak, maka Paslon tersebut dapat diancam pidana.

Sementara itu, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengaku bahwa pihaknya juga tidak memiliki kekuatan untuk menindak medsos yang berkampanye di masa tenang.

"Medsos itu gak bisa dikendalikan oleh KPU. Medsos itu kalau itu didaftarkan KPU kita bisa kendalikan kalau enggak, kan enggak bisa," kata Juri.

Juri mengatakan, apabila ada akun medsos yang berkampanye atau melakukan tindak pidana selama masa tenang, warga bisa langsung menghubungi aparat berwajib. Hal senada juga bisa dilakukan warga apabila menemukan akun yang meresahkan. Bahkan, pemerintah, melalui Menkominfo, bisa menutup akun media sosial apabila publik menilai akun tersebut meresahkan.

Mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini mengaku hanya bisa menindak akun-akun medsos yang terdaftar di KPU. Hal itu tertuang di peraturan dan PKPU. Akan tetapi, lembaga pemilihan umum Indonesia itu tidak bisa menindak akun medsos yang berkampanye di masa tenang. Selebihnya, Juri mengatakan, KPU hanya bisa mengajak publik bijak dalam menggunakan medsos.

"Kita hanya bisa menghimbau kesadaran orang untuk bisa dengan bijak dan bertanggungjawab membuat akun dan mengendalikan akun medsos. Kalau KPU kan gak punya kemampuan untuk mengendalikan itu," kata Juri.

Hal berbeda justru disampaikan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Ia bahkan menyenggol ketidakoptimalan peran pemerintah dalam menangani akun media sosial yang berkampanye di masa tenang.

"KPU tidak bisa menyetop semua itu. Kelihatannya pihak pemerintah kita pun tidak mudah menyetop," ujar Hadar saat ditemui di gedung KPU.

Hadar mengaku bahwa pihaknya tidak mempunyai payung hukum yang kuat untuk menindaklanjuti akun-akun tersebut. Ia berharap, pihak otoritas untuk menindak akun-akun buzzer yang berkampanye saat masa tenang. Sampai saat ini, KPU hanya bisa menghimbau agar tidak ada kegiatan kampanye negatif.

"KPU hanya bisa mengingatkan. Ke depan siapapun bukan hanya tim kampanye siapapun tidak boleh berkampanye lagi atau menyebarkan berita-berita yang menyudutkan calon tertentu atau berita bohong," kata Hadar.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto