tirto.id - Beberapa hari terakhir sedang ramai beredar di media sosial X soal aplikasi sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap yang datanya diduga di mark up atau digelembungkan. Terdapat data yang berbeda antara hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil yang tercantum pada aplikasi tersebut.
Terkait hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Rahmat Bagja, mempersilakan siapa pun yang bersedia untuk mengaudit aplikasi Sirekap yang digunakan Komisi Pemilihan Umum untuk penghitungan suara pada Pemilu 2024.
"Silakan saja. KPU itu terbuka, kok. Saya yakin Mas Hasyim (Ketua KPU RI) dan kawan-kawan terbuka untuk diaudit. Saya yakin kalau itu," kata Rahmat Bagja di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dikutip dari Antara, Jumat (16/2/2024).
Rahmat Bagja mengatakan, aplikasi Sirekap adalah sistem baru dan kemungkinan ada kekeliruan di dalam sistemnya sehingga isu yang saat ini beredar di masyarakat tidak perlu dikembangkan. Bagja mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi aplikasi Sirekap dan Bawaslu juga akan menempatkan tim untuk pengawasan di tingkat nasional.
"Sirekap ini sistem baru dan saya kira pasti ada trial dan error-nya, tetapi jangan kemudian dianggap jadi ada penambahan suara. Misalnya, di tampilan 3 juta itu penambahan suaranya. Jadi, jangan kemudian dianggap terhadap calon pasangan tertentu, jangan. Kita berharap ini tidak menjadi isu yang berkembang," ungkap Rahmat Bagja.
Dikutip dari laman resmi KPU, aplikasi Sirekap dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung atau real count, namun bukan hasil resmi Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Editor: Intan Umbari Prihatin