tirto.id - Komisioner Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, menuturkan, menuturkan tidak akan tebang pilih terhadap pengawasan Pilkada. Walaupun Bobby Nasution dan Kaesang Pangarep putra Presiden Joko Widodo yang diwacanakan akan maju dalam Pilkada 2024.
"Dalam konteks ini tentu Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih, pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu itu harus sama posisinya," kata Lolly di Diskusi Media dan Media Gathering Tahun 2024 dalam rangka Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Nusa Penida, Sabtu (1/5/2024) malam.
"Siapapun mereka yang kemudian maju dalam pencalonan baik sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus dilakukan sama," tambah Lolly.
Isu keberpihakan aparat negara putra Presiden Jokowi menguat setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut ketentuan batas umur paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dan 25 tahun.
Keputusan ini berlaku untuk calon bupati dan wakil bupati maupun calon walikota dan calon wakil walikota yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 tahun 2020. Lolly menegaskan bahwa Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu akan taat terhadap putusan MA tersebut.
"Kalau putusan MA kan Bawaslu pelaksana Undang-undang ya jadi dalam konteks ini harus menghormati seluruh proses yang sudah berjalan," kata Lolly.
Lebih lanjut, Lolly mengakui KPU dan penyelenggara Pemilu lainnya sedang menunggu salinan dan minutasi dari MA.
"Tetapi putusan MA ini kan sampai hari ini sedang ditunggu oleh KPU untuk bisa disinkronisasi atau bisa diadopsi ke dalam PKPU tentang pencalonan," kata Lolly.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin