Menuju konten utama

Bawaslu Pasrah KPU Tidak Jalankan Pemungutan Suara Lanjutan Sydney

Bawaslu RI tidak bisa memaksakan KPU untuk menjalankan rekomendasi menggelar pemungutan suara lanjutan Pemilu 2019 di Sidney, Australia.

Bawaslu Pasrah KPU Tidak Jalankan Pemungutan Suara Lanjutan Sydney
Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum. FOTO/Antaranews.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tak akan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney, Australia. Keputusan ini didasari adanya kesepakatan antara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN) Sydney untuk tak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ini.

"Ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya. Itu sudah ada kesepakatan,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa (23/4/2019).

Menurut Wahyu, kesepakatan itu diambil setelah mendalami informasi mengenai orang-orang yang berada di antrean atau kerumunan TPS saat hari pemungutan suara di Sydney digelar, Sabtu (13/4/2019). PPLN dan Panwas LN di sana beranggapan tak semua orang-orang yang ada di dalam kerumunan tersebut memiliki hak pilih.

"Jadi kalau kerumunan, kerumunan itu apakah pemilih atau warga yang berkerumun kan perlu kita dalami juga. Supaya apa? Supaya hak pilih itu betul-betul digunakan oleh orang yang memang berhak," ujar Wahyu.

Sementara itu, Bawaslu RI tak bisa memaksakan KPU untuk menjalankan rekomendasi menggelar pemungutan suara lanjutan Pemilu 2019 di Sidney, Australia.

"Kami serahkan pada KPU. Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi, sehingga tinggal tergantung KPU bagaimana bertindak terhadap rekomendasi," ucap anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Menurut Fritz, Bawaslu selalu berkomunikasi ke KPU RI sebelum menerbitkan rekomendasi, termasuk dalam masalah pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney.

"Bawaslu kan keluarkan rekomendasi awal juga konsultasi dengan KPU. Kami sampaikan ke KPU. Terakhir hasil rekomendasi yang kami keluarkan kemarin itu," ucap Fritz.

"Jadi kami serahkan, bahwa itulah kami sudah keluarkan rekomendasi. Kalau kemudian ternyata KPU berpendapat lain, ya kami akan lihat nanti dalam kajian kami," imbuh Fritz.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk menggelar proses pemungutan suara lanjutan atas kasus pencoblosan di Sydney.

Bawaslu RI menilai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney mencederai hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menyalurkan suara di Pemilu 2019. PPLN Sydney menutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) Sydney ketika antrean WNI mengular untuk menyalurkan suara.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri