Menuju konten utama

Bawaslu Masih Temukan Pelibatan Anak Saat Kampanye Terbuka

Bawaslu tak bisa menindak pelibatan anak-anak dalam kampanye rapat umum karena aturan di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak dijelaskan secara terang tentang larangan membawa anak-anak dalam kampanye.

Bawaslu Masih Temukan Pelibatan Anak Saat Kampanye Terbuka
Seorang anak terlihat ikut dalam perayaan HUT ke-10 Gerindra di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta, Minggu (11/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Kampanye terbuka Pemilu 2019 sudah berjalan selama dua pekan sejak 24 Maret 2019. Selama dua pekan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka.

"Hasil pengawasan di lapangan memang yang paling dominan ditemukan kampanye rapat umum itu pelibatan anak-anak," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi, Senin (8/4/2019).

Namun, Bawaslu tak bisa menindak pelibatan anak-anak dalam kampanye rapat umum. Hal ini karena dalam aturan di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak dijelaskan secara terang tentang larangan membawa anak-anak dalam kampanye.

Untuk itulah, Bawaslu menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memantau pelaksanaan kampanye yang melibatkan anak-anak.

Namun, KPAI, kata Ratna juga terbatas pada penindakan eksploitasi anak saat kampanye yang menjurus pada tindak kejahatan, seperti kekerasan terhadap anak.

"Unsur mengeksploitasi untuk menguntungkan peserta pemilu memang tidak ditemukan. Itu lebih kepada peserta pemilu membawa anak karena di rumah tidak ada yang menjaga. Tidak ada unsur pelanggaran, artinya mens rea atau motif kejahatannya tidak ada," jelas Ratna Dewi.

"[...] misalnya ada eksploitasi untuk kepentingan peserta pemilu, itu yang tidak ditemukan, jadi lebih kepada anak jangan sampai kemudian mendapatkan kekerasan, lebih kepada fungsi pemantauan KPAI," imbuh Ratna.

Selain keterlibatan anak, Bawaslu RI juga terus memantau keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kampanye rapat terbuka ini.

Sejauh ini tambah dia, Bawaslu RI belum menerima laporan soal ASN yang terlibat dalam kampanye rapat umum yang saat ini sedang berlangsung.

Bawaslu RI, kata Ratna tetap akan meminta jajaran Bawaslu di daerah untuk melakukan pemantauan hingga selesainya masa kampanye terbuka ini.

"Inikan laporan bergerak terus, day by day kami memang minta perkembangannya, karena kegiatan ini [kampanye terbuka] masih terus [berjalan]," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari