Menuju konten utama

KPAI: Harusnya Kedua Kubu Menyiapkan Daycare Di Lokasi Rapat Umum

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarty mengatakan seharusnya kedua kubu sudah mampu mengantisipasi dan menyiapkan daycare atau tempat penitipan anak di lokasi rapat umum [kampanye].

KPAI: Harusnya Kedua Kubu Menyiapkan Daycare Di Lokasi Rapat Umum
Seorang anak terlihat ikut dalam perayaan HUT ke-10 Gerindra di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta, Minggu (11/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong untuk para peserta kontestasi politik 2019, baik legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden agar menyediakan daycare atau tempat penitipan anak.

Hal ini dilakukan jika memang kesulitan untuk mengatasi keterlibatan pendukung yang membawa serta anak-anaknya saat kampanye terbuka.

"Harusnya kedua kubu sudah mampu mengantisipasi dan menyiapkan daycare atau tempat penitipan anak di lokasi rapat umum [kampanye]. Karena alasannya orang tua selalu sama, tak ada yang menjaga anaknya kalau ditinggal di rumah," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarty pada Tirto, Senin (25/3/2019).

Selain memang belum memiliki hak suara, anak-anak menurut Retno juga belum bisa memahami apa yang sedang terjadi di sekitarnya.

Sehingga menjadi penting, menurut Retno untuk para orang tua memikirkan kenyamanan dan keamanan anak-anaknya jika terpaksa membawanya ke lokasi kampanye.

"Dengan dititipkan [ke daycare], anak akan aman, bisa bermain, dia tidak jenuh karena bisa bermain dengan teman sebaya. Ini kan upaya mengantisipasi," ujarnya.

"Setidaknya anak tidak dibawa ke lokasi kampanye. Itu kan lokasi kerumunan banyak orang, dan kampanye ada penyampaian visi dan misi."

Berkenaan dengan itu, ia menyayangkan kampanye terbuka Jokowi-Ma'ruf Amin di Banten yang juga dihadiri oleh anak-anak. Begitu juga dengan yang dilakukan pasangan calon Prabowo-Sandiaga di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin hari ini.

"Apalagi ini hari senin adalah hari sekolah, seharusnya anak-anak itu belajar di sekolah, bukan ikut orangtuanya untuk menghadiri kampanye atau rapat umum," pungkasnya.

Menilik Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (PDF) Pasal 280 ayat 2 soal Larangan Dalam Kampanye yang menyebutkan orang-orang yang dilarang ikut serta dalam pelaksana dan/atau tim kampanye, salah satunya adalah warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Aturan tersebut diperkuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 20187 tentang Kampanye Pemilihan Umum (PDF) dalam pasal 1 ayat 20:

“Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin”.

Dalam pasal 21 juga dijelaskan pengertian dari Kampanye Pemilu, yaitu kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta pemilu.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari