Menuju konten utama

Bawaslu: Logo Parpol di Mobil Bantuan Gempa Palu Tak Langgar Aturan

"Kalau saat membagikan [bantuan] pakai logo partai menurut kami tidak masalah," kata Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin.

Bawaslu: Logo Parpol di Mobil Bantuan Gempa Palu Tak Langgar Aturan
Ilustrasi bantuan untuk korban gempa dan tsunami Palu dan Donggala. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menganggap tak ada masalah bila peserta pemilu 2019 membagikan bantuan untuk korban bencana gempa serta tsunami di Sulawesi Tengah menggunakan kendaraan berlogo partai politik.

Menurut Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin, penyematan logo parpol di kendaraan yang digunakan untuk membawa bantuan tidak melanggar aturan kampanye pemilu. Ia hanya mengimbau agar tak ada simbol peserta pemilu di barang yang diberikan kepada para korban.

"Kalau saat membagikan [bantuan] pakai logo partai menurut kami tidak masalah. Minimal barang yang diberikan tidak boleh ada simbol-simbol sehingga nuansa kemanusiaannya lebih terasa ketimbang nuansa kampanye," ujar Afif di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menyarankan kontestan pemilu 2019 agar tidak berkampanye selama masa penanganan bencana di Sulteng. Peserta pemilu diimbau menyalurkan bantuan namun tak diiringi dengan orasi atau yel-yel yang berbau kampanye.

Usulan Tjahjo sempat ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, masa kampanye tidak bisa dihentikan hingga 13 April 2019. Akan tetapi, ia sepakat dengan Tjahjo, kampanye sebaiknya dihentikan terlebih dahulu di daerah terdampak bencana.

"Untuk di daerah yang sedang mengalami musibah mari kita sama-sama memposisikan, mengedepankan sisi kemanusiaannya saja. Saya kira semua pihak sudah sepakat terkait itu termasuk untuk bantuan kemanusiaan," ujar Afif.

Baca juga artikel terkait GEMPA PALU DAN DONGGALA atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora