Menuju konten utama

Bawaslu Laporkan 2 Akun Pelanggar Kampanye ke Perusahaan Medsos

Berdasarkan penyelidikan, Bawaslu menemukan dua akun yang diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait Pilkada 2018.

Bawaslu Laporkan 2 Akun Pelanggar Kampanye ke Perusahaan Medsos
Ilustrasi hoax. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan dua akun media sosial (medsos) yang dianggap menyebar berita bohong dan ujaran kebencian terkait pilkada 2018. Laporan tersebut diberikan Bawaslu ke perusahaan medsos yang menjadi tempat aktivitas akun terkait.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya menerima 20 laporan ihwal dugaan pelanggaran kampanye di medsos, namun setelah melakukan kajian dan penyelidikan, Bawaslu hanya menemukan 2 akun yang terbukti melanggar aturan.

"Ada beberapa yang tidak bisa ditindaklanjuti. Misalnya, akunnya sudah hilang atau yang dikirim [pelapor] hanya screenshot (cuplikan layar). Atau ada orang hanya melaporkan nama akun tertentu," kata Fritz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Bawaslu perlu mendapat salinan URL gambar atau postingan di medsos yang diduga melanggar aturan. Setelah mendapat salinan alamat, pengawas pemilu akan mengkaji ihwal ada atau tidaknya pelaanggaran yang dilakukan akun terkait.

Fritz berkata, jika penyelidikan menyimpulkan adanya pelanggaran, Bawaslu mengirim permintaan ke penyedia aplikasi untuk menutup akun tersebut.

"Perlu ada pendidikan masyarakat agar saat mau mengirim laporan URLnya dikirimkan," ujar Fritz.

Aturan yang menjadi dasar Bawaslu dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran di medsos adalah Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beleid itu mengatur jenis-jenis kampanye hitam yang dilarang.

Fritz berkata, Bawaslu kerap menemui kesulitan dalam mengawasi medsos. Selain minimnya pelaporan dengan format yang benar, pengawas juga sering menemukan akun-akun yang menghilang meski sudah dilaporkan karena dugaan kampanye hitam.

"Misalnya orang sudah upload sebuah post, di share, sejam kemudian dia tutup akunnya tapi postingannya kan tidak akan hilang. Kan itu tidak bisa kami tracking," ujarnya.

Postingan yang sudah dibagikan warganet tak bisa dihapus oleh Bawaslu maupun penyedia medsos seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

"Contoh, misal orang ngomong 'anjing', apakah iya semua orang yang ngomong langsung dihilangkan? Padahal taunya cuma bilang 'anjingku manis mau dijual' itu wajar kan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo