tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terkait tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan yang diajukan Partai Prima. Sidang putusan digelar pada Senin (20/3/2023).
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan sidang putusan digelar setelah hari ini KPU selaku terlapor dalam perkara itu dan Partai Prima sebagai kubu pelapor menyerahkan kesimpulan.
"Sudah menerima kesimpulan [terlapor dan pelapor]. Agenda selanjutnya, Senin pembacaan putusan," kata Puadi kepada Tirto, Jumat (17/3/2023).
Dalam kesimpulannya, Partai Prima hari ini meminta Bawaslu menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Kemudian, menyatakan terlapor sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menerapkan pelapor sebagai partai politik peserta pemilihan umun tahun 2024," tulis salinan kesimpulan Partai Prima dikutip Jumat (17/3/2023).
Waketum DPP Partai Prima, Alif Kamal Haladi mengatakan, pihaknya menyerahkan kesimpulan ke Bawaslu pagi tadi.
"Harapannya, laporan PRIMA dipenuhi oleh Bawaslu dan kami bisa jadi peserta Pemilu 2024," kata Alif kepada wartawan, Jumat.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin sebelumnya mengaku pihaknya dalam dalam persidangan di PN Jakarta Pusat saat itu sudah menggali atas pokok-pokok yang menjadi poin keberatan Partai Prima ihwal anggapan hak politik telah hilang.
"Itu penafsiran Partai Prima atas praktik pelaksanaan undang-undang atau aturan yang kita pedomani. Kami menganggap sudah sesuai dengan aturan ada," kata Afifuddin usai sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Ia mengaku menghormati upaya hukum yang ditempuh Partai Prima. KPU, kata Afifuddin, menegaskan keseriusannya saat menghadapi gugatan yang diajukan Partai Prima di PN Jakarta Pusat.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri