Menuju konten utama

Bawaslu Desak KPU Revisi PKPU Kampanye soal Masa Sosialisasi

Masa sosialisasi lebih panjang daripada kampanye pada Pemilu 2024, sehingga diperlukan aturan yang bisa diberlakukan seperti saat ini.

Bawaslu Desak KPU Revisi PKPU Kampanye soal Masa Sosialisasi
Maskot Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernama Sulu dan Sura berpose dalam kegiatan Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/2/2023). ANTARA FOTO/Sakti Karuru/foc.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye dalam Pemilu. Bawaslu sendiri menjalankan fungsi pengawasan selama masa sosialisasi menggunakan beleid itu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya mendorong KPU merevisi aturan itu karena adanya perbedaan kondisi pada Pemilu 2019 lalu. Adapun masa sosialisasi lebih panjang daripada kampanye pada Pemilu 2024, sehingga diperlukan aturan kampanye seperti saat ini.

"Apa bedanya? Masa sosialisasi lebih panjang dari masa kampanye, sedangkan di 2019, masa kampanye lebih panjang daripada massa sosialaisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar," kata Bagja saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2023).

Di sisi lain, Bawaslu juga mengingatkan siapa saja yang kerap berbagi amplop berkali-kali di tempat ibadah akan ditindak dengan tegas ke depannya bila imbauan tak dipatuhi.

"Tentu akan ada penegakkan hukum yang lebih keras lagi ke depan, jika imbauan tidak dipatuhi," ucap Bagja.

Menurut Bagja, imbauan dilakukan untuk menjaga etik, moralitas pada saat tahapan sosialiasi ini. Ia mengatakan bila kemudian tetap dilakukan tentu akan ada sanski sebagaimana tertuang dalam PKPU 2018 itu.

"Termasuk pelanggaran administratif," tukas Bagja.

Ihwal politik uang, kata dia, sejatinya pernah ada kejadian pada pilkada yang bertepatan dengan masa Ramadan. Kala itu, ada pembagian zakat yang diduga dilakukan pada masa kampanye.

"Pada saat itulah, kami juga melakukan koordinasi dengan MUI dengan Kemenag untuk melakukan sosialisasi pembagian zakat yang baik, tidak bertabrakan dengan UU 7/2017 tentang politik uang dalam kampanye," kata Bagja.

Ia mengatakan politik uang dilarang dalam kampanye bukan berarti diperbolehkan dilakukan di luar kampanye.

"Itu yang menjadi persoalan bagi kami akan tetapi pada saat ini cakupan untuk melakukan itu, untuk melakukan penegakan hukum pidananya itu ada pada masa kampanye," pungkas Bagja.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto