Menuju konten utama

Bawaslu akan Bertemu MUI Bahas Modus Pemberian Zakat di Pilkada

Bawaslu akan bertemu MUI untuk membicarakan potensi penyaluran uang saat kampanye di Pilkada 2018 dengan modus pemberian zakat.

Bawaslu akan Bertemu MUI Bahas Modus Pemberian Zakat di Pilkada
Ketua Bawaslu Abhan bersama Direktur Eksekutif Asian Network For Free Elections (ANFREL) Ical Supriadi menunjukkan nota kesepahaman Bawaslu dengan Anfrel di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memperketat pengawasan proses Pilkada 2018 akan diperketat. Lembaga tersebut mengaku telah mendapat tambahan wewenang dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), serta akan bertemu Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna membicarakan pengetatan pengawasan itu.

Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja berkata, pengawas pemilu akan menggelar pertemuan dengan MUI untuk membicarakan potensi penyaluran uang saat kampanye di Pilkada 2018 dengan modus pemberian zakat dari kandidat. Pasalnya, masa kampanye Pilkada 2018 akan beririsan dengan tibanya Bulan Ramadan. Periode kampanye Pilkada kali ini akan dimulai 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018.

"Kami lagi usahakan pasangan calon menyerahkan zakatnya kepada lembaga zakat dari pemerintah. Nanti kita kirimkan surat cinta lagi ke pasangan calon, agar zakat dan sedekah diserahkan ke lembaga yang berhak, misalnya Baznas, agar pengawas di kecamatan tak kebingungan karena mereka memberi zakat Rp50 ribuan," ujar Bagja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Bawaslu RI juga disebut telah diberi kewenangan langsung meminta layanan penyedia media sosial menutup akun-akun yang menyebar konten negatif berupa ujaran kebencian atau SARA selama kampanye Pilkada. Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengklaim, wewenang itu sudah diberikan Kemkominfo sebelum masa kampanye berlangsung.

"Jadi langsung dari kita ke platform, tak lagi dari Bawaslu ke Kemkominfo dulu. Apabila platform menolak (menutup akun) kita report ke Menkominfo, dan Menkominfo akan beri teguran ke platform. Apabila konsisten masih berlanjut kita akan laporkan pada Cyber Unit Bareskrim untuk tindak lanjut pidananya," kata Fritz.

Terakhir, Bawaslu juga akan membuat kegiatan keagamaan untuk mencegah digunakannya agama sebagai alat berkampanye atau berpolitik selama Pilkada. Ketua Bawaslu RI Abhan berkata, kegiatan tersebut akan melibatkan semua tokoh agama di daerah-daerah penyelenggara Pilkada.

"Upaya pertama preventif, kami akan buat kegiatan semacam tausiah atau khotbah di semua tokoh agama. Kami akan buat materi khotbah agar tidak digunakannya agama untuk kepentingan politik," kata Abhan.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto