Menuju konten utama

Batalkan Perjalanan Grab, Pelanggan Akan Kena Denda per 17 Juni

Grab imbau penggunanya untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan guna mengurangi terjadinya pembatalan.

Batalkan Perjalanan Grab, Pelanggan Akan Kena Denda per 17 Juni
Ilustrasi aplikasi Grab. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Grab menerapkan sistem baru untuk mengurangi terjadinya pembatalan, yaitu dengan memberikan denda kepada pelanggannya per 17 Juni 2019 yang membatalkan perjalanan.

"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," demikian pengumuman Grab kepada penggunanya, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (17/6/2019).

Untuk mengurangi terjadinya pembatalan, baik itu dibatalkan maupun membatalkan, Grab menyarankan kepada penggunanya untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan.

Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan, bukan masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan sebagainya.

Kedua, pastikan sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.

"Meski ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama," imbau Grab.

Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang dikenakan untuk untuk memudahkan pengemudi mengenali calon penumpangnya.

Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.

"Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama klta kurangi tekan cancel," tutup Grab.

Grab Indonesia pada Selasa (18/6/2019) melalui keterangan tertulis menjelaskan, penerapan biaya pembatalan masih dalam tahap uji coba, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang.

Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama 1 bulan di dua kota saja, yaitu Lampung dan Palembang. 100 persen biaya pembatalannya akan diberikan kepada mitra pengemudi bersangkutan.

Biaya pembatalan baru terjadi pada kondisi tertentu saja, yaitu:

  • Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan
  • Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, maka penumpang tidak akan tidak dikenai biaya
  • Jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya

=====================================

Addendum:

Berita ini diperbarui per pukul 12.07 WIB, Selasa, 18 Juni 2019, di-update dengan tambahan penjelasan dari Grab Indonesia, mengenai mekanisme biaya pembatalan dan penerapan uji cobanya di kota tertentu.

Baca juga artikel terkait GRAB

tirto.id - Teknologi
Sumber: Antara
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH