Menuju konten utama

Basuki Akui Beri Uang ke Orang Dekat Patrialis

Usai menjalani pemeriksaan, Basuki menyebutkan bahwa ia telah memberikan sejumlah uang pada orang dekat Patrialis Akbar, Kamaludin. Ia juga mengakui bahwa Kamal pernah mengatakan uang yang ia berikan ditujukan kepada Patrialis.

Basuki Akui Beri Uang ke Orang Dekat Patrialis
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kanan) menerima ucapan selamat dari Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2013. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, pada Rabu (25/1/2017) malam. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Pengusaha daging sapi impor Basuki Hariman mengakui memberikan uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura ke orang dekat hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar bernama Kamaludin.

"Ada [uang] untuk namanya Kamal. Dia temen saya dan juga dekat dengan Pak Patrialis. Saya memberi uang kepada dia [Kamal] karena dia kan dekat dengan Pak Patrialis. Dia minta sama saya, 20 ribu dolar AS itu buat dia umroh," kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (27/1/2017) dini hari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia diduga menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman melalui Kamaludin.

"Dia [Kamal] bilang uang itu buat umroh, tapi saya percaya uang itu buat dia pribadi. Uang sudah diberikan dua kali, 10 ribu dolar AS dan 20 ribu dolar AS, yang 200 ribu dolar Singapura itu masih sama saya. Hari ini mau diambil sama tim penyidik," tambah Basuki sebagaimana dikutip dari Antara.

Basuki mengakui bahwa ia pernah dijanjikan Kamal bahwa perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan di MK akan memenangkan pihaknya. Uji materi itu diajukan oleh peternak sapi dan perkumpulan peternak sapi perah Indonesia yang merasa dirugikan dengan sangat bebasnya importasi daging segar.

"Ya [dijanjikan] ini perkaranya bisa menang. Padahal saya tahu Pak Patrialis berjuang ya apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis ini tidak seperti orang yang kita dugalah hari ini. Terima uang dari saya tidak ada," tambah Basuki.

Namun Basuki mengakui bahwa Kamal pernah mengatakan uang yang ia berikan ditujukan kepada Patrialis.

"Ya dia [Kamal] sering menyampaikan begitu, tapi saya tahu itu tidak bakal sampai. Cuma karena dia yang mengenalkan ya sudah, saya kasih saja," ungkap Basuki.

Menurut Basuki ia hanya membantu untuk memberikan masukan kepada hakim konstitusi terkait kondisi daging di pasar saat ini.

"Memberikan penjelasan-penjelasan kepada hakim, dalam hal ini Pak Patrialis. Bahwa masuknya daging India merusak peternak lokal karena harganya murah sekali. Toh kami tidak juga menurunkan harga sampai sekarang ini, harga sapi loh. Kedua juga di sana tuh masih terjangkit penyakit jelas kok di sertifikatnya dari negara terinfeksi kenapa masih tetap diimpor. Jadi saya jelaskan kepada Pak Patrialis biar beliau mengerti," jelas Basuki.

Sementara itu, usai pemeriksaan 1x24 jam Patrialis resmi menyandang status tersangka oleh KPK. Usai diperiksa, Patrialis menyatakan dirinya tidak terlibat kasus tersebut.

"Saya akan mengatakan saya hari ini dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari pak Basuki. Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Kalian bisa tanya ke pak Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah. Sekarang saya dijadikan tersangka, bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," kata Patrialis di Gedung KPK Jakarta. sebagaimana dilaporkan Tirto.id.

Selain membantah tidak mengenal Basuki, penyangkalan lain yang diutarakan oleh Patrialis Akbar adalah Basuki bukanlah terdakwa dalam kasus tersebut. Mantan Menteri Hukum Dan HAM itu menerangkan bahwa Basuki bukanlah pihak pemohon Judicial review mengenai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang tengah menunggu putusan MK.

"Saya terangkan sekali lagi bahwa Basuki bukanlah pihak termohon dalam perkara yang saya tangani," jelas Patrialis. Berkali-kali Patrialis menegaskan tidak menerima uang dari pengusaha bernama Basuki.

Dalam kasus ini Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny ditetapkan sebagai pemberi suap dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait OTT PATRIALIS AKBAR atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari