tirto.id - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memperluas area pencarian korban, puing, dan badan pesawat Lion Air JT-610 di Laut Jawa. Perluasan dilakukan karena hingga kini tim SAR belum juga menemukan titik pasti keberadaan bangkai pesawat.
Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Didi Hamzar berkata, perluasan wilayah pencarian mencapai radius 10 nautical mile dari lokasi awal. Jika dikonversi, perluasan area dilakukan hingga 18,5 kilometer dari titik awal pencarian di sekitar Tanjung Karawang, Jawa Barat.
"Tentu ini disesuaikan dengan teknik perhitungan standar aplikasi yang recommended. Radius pencarian hari ini perluasan dari kemarin. Jadi [daerah prioritas] tetap di lokasi I tapi diperluas area pencarian," kata Didi di kantornya, Selasa (30/10/2018).
Pada Senin (29/10/2018) kemarin, Basarnas membagi 2 daerah prioritas untuk mencari pesawat Lion Air JT-610. Kedua daerah itu dibagi untuk pencarian dari udara, dan bawah laut serta permukaan.
Daerah prioritas pertama mencakup wilayah di mana kontak terakhir menara kontrol Jakarta dengan Lion Air JT-610 terjadi. Kemudian, daerah prioritas dua berada di sekitarnya.
"Pencarian dengan penyisiran di dalam air ada kurang lebih 35 unsur laut terdiri dari kapal SAR, KRI, yang membantu proses pencarian. Hari ini dalam perhitungan SAR ada 13 prioritas area," kata Didi.
Hingga kini, tim SAR sudah menemukan sejumlah serpihan pesawat dan potongan tubuh di perairan Laut Jawa. Total ada 24 kantong jenazah yang sudah dibawa dan diserahkan tim SAR ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Semua potongan tubuh yang ditemukan akan diidentifikasi tim DVI Polri. Setelah itu, tim kesehatan akan mencocokkan data dari hasil identifikasi dengan DNA keluarga para korban.
Hasil identifikasi baru berhasil didapat paling cepat dalam waktu 4 sampai 5 hari. Hal ini disampaikan Kepala RS Polri Komisaris Besar Musyafak, Senin (29/10/2018). Musyafak berkata, identifikasi paling cepat itu harus memiliki syarat yakni dengan kondisi korban yang utuh.
“Untuk prosesnya, hanya teridentifikasi di pemeriksaan DNA, paling cepat, pun kalau data antemortem yang masuk lengkap termasuk sampel DNA, paling cepat 4 sampai 5 hari,” kata Musyafak.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra