tirto.id - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan hanya sempat berlaku dalam waktu singkat.
Instruksi tersebut diteken Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2018. Akan tetapi, Kemendagri memutuskan mencabut instruksi itu pada Jumat siang (14/12/2018).
Informasi pencabutan Instruksi Menteri Dalam Negeri itu disampaikan oleh Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo melalui siaran rilisnya.
Sebelumnya, di hari yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi itu untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan Apatarur Sipil Negara (ASN) dan hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin. "Iya betul, keputusan resminya tunggu konferensi pers siang ini," katanya saat dihubungi wartawan Tirto, Jumat siang. Namun tak berapa lama, instruksi tersebut dicabut kembali.
Dalam instruksi itu, memuat sejumlah ketentuan mengenai tata tertib penampilan dan pakaian bagi ASN laki-laki maupun perempuan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Salah satu aturan untuk ASN perempuan yang berjilbab ialah jilbab harus dimasukkan ke dalam kerah pakaian. Ketentuan ini sempat menjadi bahan sorotan warganet di media sosial.
Namun, Hadi di dalam rilisnya mengatakan bahwa instruksi tersebut hanya berlaku di internal Kemendagri dan BNPP, bukan untuk seluruh lembaga daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam siaran tersebut juga dijelaskan bahwa Kemendagri telah memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Innstruksi Mendagri tersebut.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom