tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengusut dugaan suntik modal alat kesehatan.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 744/XII/2021/Bareskrim tertanggal 13 Desember 2021, dengan pelapor L yang merugi Rp52,5 miliar. Lantas polisi menyelidiki perkara, kemudian memeriksa 15 saksi korban.
Hasil pemeriksaan ke-15 saksi merugi hingga Rp362,385 miliar. Polisi pun telah mengetahui cara kerja para pelaku.
“Modus operandi para pelaku (yakni) membuat skenario seolah-olah menang tender dan memiliki Surat Perintah Kerja dari kementerian terkait untuk pengadaan alat kesehatan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (22/12/2021).
Untuk meyakinkan para investor, pelaku mengirimkan foto paket-paket alat kesehatan serta perhitungan keuntungan yang akan didapatkan oleh para korban. Karena pengadaan ini membutuhkan ratusan ribu boks alat kesehatan, maka pelaku membutuhkan suntikan modal.
“Pelaku menawarkan kepada para investor untuk menyuntikkan modal, dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun satu sampai empat pekan,” sambung Ramadhan.
Per tanggal 3 Desember 2021, masih ada pencarian dana. Namun dua hari berikutnya, pencairan keuntungan berhenti.
Empat orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka, yaitu BN, VA, DR, dan DA. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 56 KUHP, Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998, Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” terang Ramadhan.
Selanjutnya penyidik akan menelusuri aset-aset milik tersangka dan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan turut menelusuri perkara ini.
Polisi juga akan meminta keterangan ahli perdagangan, ahli perbankan, ahli pidana, pihak bank, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tak hanya itu, polisi menerima laporan perihal dugaan suntik modal dari 141 korban, dengan kerugian mencapai Rp60,7 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari