tirto.id - Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan lima merek beras fortifikasi yang kandungan gizi dan mutunya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, mengatakan kelima merek yang diduga bermasalah adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Jadi, kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” kata Suhasto dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Sampel kelima merek tersebut diambil oleh petugas pengambil contoh bersertifikat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), kemudian diuji di laboratorium.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil pengujian laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Suhasto mengatakan penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, kepala produksi perusahaan, ahli laboratorium dari PT Saraswanti Indo Genetech (SIG), serta ahli perlindungan konsumen.
Penyidik juga menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas 388 kemasan Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Raja Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.
Nilai estimasi beras yang disita mencapai Rp155,26 juta. Selain itu, penyidik menyita satu rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi dengan estimasi nilai Rp1 miliar.
Menurut Suhasto, lokasi produksi yang menjadi objek perkara berada di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, PT DTA memproduksi beras fortifikasi menggunakan beras jadi yang dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksinya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran atau blending, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Dalam periode April hingga Agustus 2026, PT DTA diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.
“Angka tersebut merupakan estimasi nilai ekonomis berdasarkan volume produksi dan harga jual rata-rata,” ujar Suhasto.
Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Suhasto menegaskan penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, proses penyidikan akan berlanjut untuk melengkapi alat bukti dan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Ini untuk penetapan tersangka belum. Belum, karena ini masih proses, baru sekitar tiga hari kemarin,” kata Suhasto.
Ia menambahkan penyidik akan mendalami perkara tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di kesempatan yang sama, Deputi III Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, mengatakan pihaknya telah melaporkan 25 merek dagang beras fortifikasi yang diproduksi oleh 11 pelaku usaha kepada Polri.
Pengungkapan terhadap lima merek produksi PT DTA menjadi tindak lanjut pertama dari laporan tersebut.
“Jadi kita Badan Pangan Nasional melaporkan 25 merek dagang, 11 pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi kepada Polri. Hari ini laporan kepolisian yang pertama sudah ditindaklanjuti,” ujar Andriko.
Andriko menjelaskan pengawasan Bapanas mencakup pemeriksaan administrasi, mutu, dan nilai gizi produk. Pengawasan dilakukan sebelum produk beredar atau pre-market, termasuk pemeriksaan izin edar, serta setelah produk beredar atau post-market, untuk memastikan kesesuaian antara klaim pada label dan kondisi produk.
Menurutnya, hasil pengawasan terhadap 27 merek dagang beras fortifikasi menemukan 25 merek yang tidak memenuhi persyaratan. Bapanas selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menindaklanjuti merek-merek lain berdasarkan hasil asesmen dan pengujian.
“Jadi nanti akan kita lanjutkan dengan laporan polisi kedua, ketiga dan seterusnya sesuai dengan hasil asesmen antara kawan-kawan Bareskrim dan Badan Pangan Nasional,” kata Andriko.
Di luar proses pidana, Bapanas juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 25 merek tersebut. Sanksi itu meliputi penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, dan pencabutan izin edar.
Andriko menjelaskan pelaku usaha yang hendak mengedarkan beras fortifikasi wajib memiliki izin edar dengan mencantumkan klaim mutu dan kandungan gizi pada label.
Klaim tersebut kemudian menjadi objek pengawasan untuk memastikan kesesuaiannya dengan produk yang beredar.
Sementara itu, Deputi I Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Brigjen Hermawan, mengatakan pemeriksaan terhadap beras fortifikasi menemukan ketidaksesuaian antara klaim pada kemasan dan kondisi produk. Ia menyebut sejumlah produk yang diklaim sebagai beras premium ternyata menggunakan beras medium.
Hermawan menjelaskan, beras medium memiliki harga acuan Rp13.500 per kilogram. Jika ditambahkan kernel untuk fortifikasi, biaya tambahan yang diperkirakan diperlukan sekitar Rp1.000 per kilogram. Dengan perhitungan tersebut, harga beras fortifikasi seharusnya sekitar Rp14.500 per kilogram.
Namun, menurut Hermawan, harga beras fortifikasi yang ditemukan di pasaran berkisar Rp23.000 hingga Rp57.000 per kilogram. Ia menilai selisih tersebut perlu dilihat bersama temuan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi produk.
“Setelah pemeriksaan lab, ternyata kandungan gizinya semuanya tidak benar gitu. Ada yang tidak pakai sama sekali vitamin, ada yang kurang persennya jauh sekali dari yang diinginkan oleh masyarakat, seperti zinc, vitamin B, nah itu sangat jauh yang diharapkan oleh masyarakat,” kata Hermawan.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menemukan kandungan zinc yang melebihi ketentuan pada produk yang diuji. Konsumsi zinc berlebihan dapat menimbulkan gangguan kesehatan, sehingga temuan tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan keamanan pangan.
Bapanas menyatakan telah memerintahkan otoritas keamanan pangan daerah untuk menghentikan produksi, menarik produk dari peredaran, dan mencabut izin edar merek-merek yang bermasalah.
Penyidik kepolisian masih mendalami perkara PT DTA dan melengkapi bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































