tirto.id - Selebritas Wulan Guritno tidak memenuhi undangan pemeriksaan dari Bareskrim Polri terkait dugaan promosi situs judi daring online pada hari ini, Kamis (7/9/2023). Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar.
"Melalui lawyer-nya dia (Wulan) meminta pemeriksaan ditunda hingga minggu depan," kata Adi melalui pesan singkat kepada reporter Tirto, Kamis.
Adi tidak menjelaskan secara detil alasan Wulan mengajukan penundaan pemeriksaan. Ia hanya mengatakan pemeriksaan Wulan dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Akan tetapi, berdasarkan pantauan di akun media sosial pribadi milik Wulan Guritno, dia membuat unggahan sedang sakit radang, demam, dan flu.
Sejumlah pesohor menjadi sorotan karena mempromosikan situs judi online dia akun media sosial, salah satunya Wulan Guritno. Polisi akan mendalami unsur pidana dalam kegiatan tersebut.
Apabila Wulan dan beberapa pesohor lainnya terbukti terlibat dalam promosi judi online, maka mereka terancam UU ITE pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2 tentang pendistribusian konten yang melanggar hukum di internet. Ancaman hukuman pidananya berupa penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait hal tersebut, polisi menghimbau seluruh selebritas dan influencer untuk lebih berhati-hati dalam mempromosikan sesuatu agar tidak terjerat masalah hukum.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Gilang Ramadhan