Menuju konten utama

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar

Penangkapan dilakukan usai polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus TPPO 20 WNI di Myanmar pada Selasa (9/5/2023) siang.

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (tengah) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan orang dengan korban 20 WNI di Myanmar. Penetapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang telah dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Dua tersangka itu adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 9 Mei 2023 kemarin.

"Telah dilakukan penangkapan tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi pada hari Selasa (9/5) pukul 21.45 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (10/5/2023) dilansir dari Antara.

Djuhandhani mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka itu di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar nomor 2107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Djuhandhani, penyidik melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan juga di rumah kediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di Apartemen Springlake Sumarecon tower Basela lantai 26 kamar 2601.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan usai mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/5/2023) siang.

"Telah memenuhi unsur (tindak pidana) dan semua keterangan mengarah kepada dua tersangka atas nama AT dan AD," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).

Kemudian penetapan dua tersangka juga didasarkan pada beberapa alat bukti yang ada seperti paspor dan surat jalan CV, yang digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi agar para korban aman dan bisa melewati imigrasi Indonesia.

Modus pelaku yakni memberangkatkan korban dengan tujuan dieksploitasi di Myanmar menjadi operator online scamming, dengan target warga negara Amerika dan Kanada.

"Untuk pendalaman tentang tersangka yang ada di antara korban sementara ini belum memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, namun pendalaman tentang jaringan Thailand dan Myanmar masih terus kami upayakan," ujar Sandi.

Mabes Polri pun melanjutkan pemeriksaan para korban di Bangkok. Tim juga akan bertemu pihak NCB Bangkok di Markas Royal Thai Police, guna membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut.

Sasaran utama pembicaraan adalah agar pihak IP Bangkok dapat mengomunikasikan kasus tersebut kepada otoritas Thailand agar menetapkan 20 WNI adalah korban perdagangan orang, sehingga kepada mereka tidak dikenakan denda overstay dan segera dapat dipulangkan ke Indonesia.

Kasus ini berawal dari keluarga korban pada 2 Mei 2023 mengadukan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI di Myanmar. Pelaporan ditujukan untuk melaporkan perekrut inisial A dan P yang telah menempatkan 20 buruh migran yang menjadi korban dugaan perdagangan orang.

Pelapor telah mendapatkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor STTL/158/V/2023/BARESKRIM tertanggal 2 Mei 2023. Dengan persangkaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

A dan P merekrut dan menempatkan buruh migran tidak sesuai prosedur ke Myanmar dengan modus operandi menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di salah satu perusahan bursa saham di Thailand.

Para korban diiming-imingi gaji besar senilai, Rp8-10 juta perbulan, dengan jam kerja selama 12 jam, mendapatkan empat kali makan sehari, serta mendapatkan fasilitas tempat tinggal secara gratis.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto