tirto.id - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri kembali menyita aset Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, Kamis 31 Maret 2022. Aset yang disita berupa bidang tanah dan bangunan.
“Penyidik menyita dua aset berupa satu bidang tanah di Kabupaten Bogor atas nama tersangka HS dan satu bidang tanah dan bangunan di Kota Bogor atas nama PT Indosurya Berlian Jaya Sukses,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jumat (1/4/2022).
Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan tim audit untuk menarik dana core banking Kospin Indosurya. “Akan dilaksanakan pekan depan,” sambung Gatot. Polisi juga bekerja sama dengan pihak Rainbow Hills perihal data enam kaveling milik HS, serta tujuh pengembang terkait aset-aset lain.
Pada perkara ini Bareskrim menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya yaitu Henry Surya (Ketua), June Indria (Direktur Keuangan), dan Suwito Ayub (Direktur Operasional). Mereka disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti yang dilakukan sejak November 2012 hingga Februari 2020. Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen dan kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Kasus ini mulai diketahui publik ketika Indosurya mengalami gagal bayar. Henry Surya memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky