Menuju konten utama

Bareskrim Ringkus Empat Tersangka Uang Palsu

Empat tersangka jaringan pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Bareskrim Ringkus Empat Tersangka Uang Palsu
(Ilustrasi) Polisi melihatkan barang bukti lembaran uang palsu dan tersangka pada gelar kasus di Polres Boyolali, Jawa Tengah, Senin (5/9). Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar uang palsu dengan barang bukti sebanyak 1.173 lembar uang pecahan Rp100.000 atau sebanyak Rp117.300.000 yang didapatkan dari daerah Jakarta. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengamankan empat tersangka

jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di Semarang, Jawa Tengah.

"Pada Kamis tanggal 6 Oktober 2016 Subdit Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap empat orang jaringan pembuat uang palsu di Semarang, Jawa Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).

Agung mengatakan, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya pengedaran uang palsu di Ungaran, Semarang, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas.

"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus uang palsu di Lapas Kerobokan Bali," katanya.

Keempat tersangka itu, kata dia, ditangkap secara berurutan dari Kamis (6/10) hingga Jumat (7/10) dini hari di lokasi yang berbeda di Semarang dan sekitarnya.

Ia mengatakan, keempat tersangka itu memiliki peran yang berbeda, mulai dari pembuat, kurir, penjual uang palsu hingga pengendali peredaran uang palsu.

"Para tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali sejak empat tahun yang lalu," katanya.

Identitas para pelaku antara lain, HH (39), menjual uang palsu pecahan 100.000 dengan perbandingan 1:3, SV (26), sebagai pengendali pembuatan upal dan atas perintah orang tuanya (AH) yang berada di LP Kerobokan, Bali ditahan dengan kasus yang sama (upal).

Sementara S (48), sebagai kurir sekaligus pengawas pembuatan upal dan MS (32) melakukan setting warna saat pencetakan upal.

Sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik antara lain, 450 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, Ratusan lembar uang palsu yang belum di potong, Alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Selain uang palsu, turut disita tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan selama 4 tahun ini.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 UU 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baca juga artikel terkait PENGEDAR UANG PALSU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto